Mempawah Kalbar, Sulawesibersatu.com – Gelombang dugaan penggelapan kendaraan di Kalimantan Barat kian meresahkan. Di tengah meningkatnya laporan masyarakat, penanganan kasus justru dinilai lamban dan tak memberi kepastian hukum. Situasi ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dianggap belum mampu menjawab rasa keadilan korban.
Laporan resmi dengan Nomor TBP/33/II/2026/Sat Reskrim/Res Mpw tertanggal 6 Februari 2026 menjadi salah satu bukti nyata keresahan tersebut. Kasus ini menyeret wilayah hukum Polsek Semitau dan Polres Mempawah, yang kini disorot akibat dugaan mandeknya proses penyidikan.
Korban mengaku diperlakukan seperti “bola panas” yang terus dioper dari satu pihak ke pihak lain tanpa kejelasan. Pada 7 Februari 2026 malam, korban menyampaikan kekecewaannya karena tidak mendapat perkembangan berarti, meski laporan dan bukti telah diserahkan sepenuhnya.
Di lapangan, sindikat diduga bermain rapi. Modus yang digunakan terbilang klasik namun efektif yakni menyewa kendaraan dengan identitas palsu, melibatkan pihak ketiga, lalu menjual mobil dengan harga miring. Pola ini mengarah pada dugaan jaringan terorganisir yang belum berhasil diungkap sepenuhnya.
Ironisnya, di saat korban terus menunggu keadilan, pelaku justru diduga masih bebas beraktivitas. Fakta ini memperkuat dugaan adanya celah serius dalam proses penegakan hukum, baik dari sisi kecepatan, koordinasi, maupun ketegasan tindakan.
Meski demikian, aparat kepolisian di wilayah lain Kalbar sempat menunjukkan kinerja positif. Penangkapan pelaku penggelapan mobil di Semitau oleh Polres Kapuas Hulu pada Februari 2026 serta pengamanan kendaraan oleh Polres Mempawah menjadi bukti bahwa penindakan bukan hal mustahil.
Namun keberhasilan parsial itu belum cukup meredam kritik publik. Ketimpangan penanganan antar kasus justru memperbesar ketidakpercayaan masyarakat. Korban yang telah dirugikan secara materi dan psikologis kini harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi penegakan hukum di daerah. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya pelaku yang akan semakin berani, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi hukum yang bisa runtuh perlahan. (TIM)






