Bantaeng Sulsel, Sulawesibersatu.com – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap remaja perempuan berinisial S (15) di Kabupaten Bantaeng menuai sorotan tajam. Sejak dilaporkan pada Oktober 2024, perkara yang disebut melibatkan 16 pria itu belum juga menunjukkan kepastian hukum, meski korban diduga mengalami kekerasan berulang selama kurang lebih 21 hari.
Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Polres Bantaeng. Namun hingga memasuki hampir satu tahun penanganan, belum satu pun terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu kekecewaan dan tanda tanya besar dari pihak keluarga.
Merasa kasus berjalan tanpa progres berarti, keluarga korban akhirnya mengadukan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan di Makassar pada 5 Agustus 2025. Pengaduan itu teregister dengan Nomor: SPSP2/152/VIII/2025/SUBBAGYANDUAN.
Pendamping keluarga, Andi Sofyan, menyebut lambannya proses hukum membuat korban dan keluarga terus berada dalam bayang-bayang trauma. Ia juga menyoroti adanya upaya mediasi yang disebut beberapa kali didorong dalam proses penanganan, namun tidak menghasilkan penyelesaian yang berpihak pada korban.
Yang lebih memprihatinkan, dua dari 16 terduga pelaku disebut kini telah resmi menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia. Pihak keluarga menilai hal itu terjadi karena belum adanya penetapan tersangka sejak awal, sehingga para terduga tetap bebas beraktivitas.
Keluarga berharap laporan ke Propam Polda Sulsel dapat membuka kembali penanganan perkara secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka menuntut kejelasan hukum serta keadilan bagi korban yang hingga kini masih menjalani pemulihan akibat dampak psikologis yang mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (TIM)






