Termohon Mangkir, Praperadilan Dugaan Kekerasan Jurnalis di Makassar Ditunda

Makassar, Sulawesibersatu.com – Sidang praperadilan atas dugaan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (27/2/2026), mendadak hambar. Kursi pihak termohon dari Direktorat Reserse Kriminal Umum kosong tanpa alasan yang dinilai sah oleh majelis hakim, memaksa persidangan perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Mks itu ditunda.

Agenda perdana sejatinya sederhana yakni pembacaan permohonan oleh pemohon yang didampingi tim kuasa hukum dari LBH Pers Makassar. Namun hingga dua jam setelah jadwal dimulai, perwakilan termohon tak kunjung muncul di ruang sidang.

“Kami sudah hadir sejak pukul 09.30 Wita. Sampai 11.30 Wita, termohon tidak datang tanpa alasan yang sah,” tegas kuasa hukum pemohon, Anggareksa PS. Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 14.00 Wita dengan agenda yang sama.

Di balik absensi itu, tersimpan perkara yang telah menggantung lebih dari enam tahun. Pemohon, seorang jurnalis biro Makassar, mengaku menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas pada 24 September 2019 dan melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan dua hari berselang.

Penyidik sempat menetapkan empat orang tersangka pada 26 Februari 2020. Setelah itu, perkara seolah menguap. Permintaan informasi perkembangan penyidikan disebut tak pernah menghasilkan penjelasan substantif mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Kini, praperadilan menjadi pintu terakhir untuk menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bagi pemohon, kursi kosong di ruang sidang bukan sekadar soal ketidakhadiran melainkan simbol panjangnya penantian atas kepastian hukum. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *