SPBU 74.922.03 Diduga Main Mata dengan Mafia BBM, Polisi Dinilai Tutup Mata

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Praktik mafia BBM kembali mencuat di Kabupaten Takalar. SPBU 74.922.03 diduga menjadi ladang permainan kotor dengan memungut biaya ilegal sebesar Rp10.000 per jerigen solar. Dugaan ini memicu kemarahan publik karena praktik tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan berulang tanpa hambatan.

Lebih memprihatinkan, aparat kepolisian Polsek Galesong Selatan dan Polres Takalar dinilai hanya “duduk manis” tanpa tindakan hukum. Meski informasi telah viral dan dilaporkan langsung ke Kasat Reskrim sejak 15 Januari 2026, hingga kini tidak terlihat langkah penyelidikan, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran.

Manager SPBU 74.922.03 mengakui adanya pengisian solar menggunakan jerigen serta pungutan tambahan Rp10.000 per jerigen. Ia berdalih pungutan tersebut sebagai “biaya operasional operator”, sebuah alasan yang justru memperkuat dugaan pungutan liar dalam penyaluran BBM subsidi.

Pihak SPBU juga mengklaim memiliki rekomendasi resmi dari kepala desa dan Dinas Perikanan Kabupaten Takalar untuk penyaluran solar subsidi sebanyak 8.000 liter per bulan kepada satu kapal nelayan berukuran 30 GT. Fakta ini menuai sorotan karena kuota besar tersebut dinilai rawan disalahgunakan.

Padahal, penyaluran BBM subsidi bagi nelayan telah diatur ketat oleh pemerintah dan wajib terintegrasi dengan KUSUKA serta sistem MyPertamina. Jika rekomendasi dikeluarkan tanpa pengawasan ketat, maka negara berpotensi dirugikan dan mafia BBM semakin leluasa beroperasi.

Geram atas kondisi ini, aktivis Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK) memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Takalar. Mereka mendesak penindakan tegas terhadap SPBU 74.922.03 serta audit menyeluruh terhadap pejabat Dinas Perikanan yang diduga ikut melanggengkan praktik kotor BBM subsidi. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *