Pangkep Sulsel, Sulawesibersatu.com – Publik Pangkep kembali dibuat geram. Anggota DPRD Pangkep, H. Ikbal Chaeruddin, yang terseret polemik dugaan pembagian fee proyek kepada aparat penegak hukum, hanya dijatuhi sanksi pemberhentian sementara satu bulan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Ironisnya, selama masa “pemberhentian” itu, gaji pokok tetap diterima. Sanksi tersebut pun dinilai tak ubahnya libur berbayar, jauh dari rasa keadilan publik. Kasus ini bermula dari status WhatsApp H. Ikbal yang bocor ke publik pada November 2025, memantik kemarahan masyarakat dan gelombang kritik, termasuk dari kalangan mahasiswa. Klarifikasi bahwa pesan itu hanya “candaan” tak mampu meredam polemik.
BK DPRD berdalih sanksi belum efektif sebelum terbitnya SK Gubernur, sehingga hak keuangan tetap berjalan. Sementara itu, Partai NasDem Pangkep memilih cuci tangan, menegaskan tak akan mencampuri proses etik di DPRD.
Di tengah badai kritik dan sanksi yang dinilai lunak, publik kembali tersentak. Video H. Ikbal tengah menjalankan ibadah umrah beredar luas di media sosial. Keberangkatannya dibenarkan oleh pihak keluarga.
Hukuman ringan, gaji tetap cair, partai lepas tangan, dan umrah tetap jalan. Kepercayaan publik pada DPRD Pangkep pun kian tergerus. (TIM)






