Vonis 1,5 Tahun di Kasus Jiwasraya: Publik Murka, Hakim Disorot

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (7/1/2026). Putusan ini langsung memicu amarah publik.

Majelis hakim menyatakan Isa bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor, bukan Pasal 2 seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akibatnya fatal: ancaman hukuman anjlok dari minimum 4 tahun menjadi hanya 1 tahun, dan terdakwa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti. JPU menyatakan pikir-pikir dan membuka peluang banding. “Kami akan melaporkan ke pimpinan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar jaksa Bagus Kusuma.

Vonis ini dinilai tak sebanding dengan skandal raksasa Jiwasraya yang merugikan negara puluhan triliun rupiah dan menyeret jutaan korban. Keputusan hakim yang menyebut kerugian negara “tidak dinikmati langsung terdakwa” dinilai jaksa dan publik sebagai alasan yang mengada-ada.

Kritik paling keras datang dari aktivis HAM Wilson Lalengke. Ia menyebut persidangan Jiwasraya sebagai “dagelan hukum” dan mempertanyakan integritas majelis hakim. “Kasus dengan kerugian di atas Rp60 triliun, korban 5,3 juta orang, tapi hukumannya cuma 1,5 tahun? Ini sangat janggal. Publik berhak menduga hakim tidak independen ada tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Wilson, Kamis (8/1/2026).

Ia mendesak Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung segera menyelidiki putusan tersebut. Menurutnya, jika vonis semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pengadilan akan runtuh total.

Kasus Jiwasraya kembali menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia yakni korupsi kelas kakap, hukuman receh. Publik kini menunggu, apakah jaksa berani melawan, atau hukum kembali tunduk pada kekuasaan. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *