Makassar, Sulawesibersatu.com — Aroma pembiaran mulai tercium dari penanganan laporan dugaan persoalan kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP). Setelah lebih dari sebulan berganti tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dinilai belum menunjukkan sikap terbuka atas aduan yang dilayangkan mahasiswa.
Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) mengungkapkan kekecewaannya lantaran laporan resmi yang mereka masukkan sejak akhir November 2025 hingga kini seperti mengendap tanpa kejelasan. “Kami masuk tahun 2026 tanpa satu pun penjelasan resmi. Padahal laporan ini menyangkut pengelolaan aset daerah dan potensi pelanggaran hukum,” tegas Koordinator Aksi HMPLT, Sufitra Ramadhanu, Selasa (6/1/2026).
Danu sapaan akrabnya menyebut, informasi yang beredar menyatakan Kejati Sulsel sempat turun langsung ke Luwu Timur untuk melakukan penyelidikan. Namun ironisnya, hasil maupun progres penyelidikan tersebut tak pernah disampaikan ke publik. “Kalau memang sudah turun, lalu apa hasilnya? Ada temuan atau tidak? Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti di kunjungan seremonial,” sindirnya tajam.
Menurut HMPLT, sikap diam aparat penegak hukum justru memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi dan akuntabilitas Kejati Sulsel dalam menangani laporan masyarakat. “Ini bukan laporan kaleng-kaleng. Ini menyangkut kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah. Publik berhak tahu, bukan hanya kami sebagai pelapor,” lanjut Danu.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tanpa itu, kecurigaan dan spekulasi akan terus tumbuh. “Minimal kami diberi tahu sejauh mana prosesnya. Kalau tidak ada temuan, sampaikan. Kalau ada, tindaklanjuti. Diam bukan pilihan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, HMPLT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sulsel dan DPRD Sulsel pada 11 November 2025. Dalam aksi tersebut, mahasiswa mendesak agar Kejati Sulsel mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kerja sama sewa lahan antara Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP.
Sejumlah aspek yang disorot meliputi legalitas perjanjian, mekanisme penetapan nilai sewa, hingga dugaan pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Namun hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel masih memilih bungkam, tanpa satu pun pernyataan resmi terkait nasib laporan HMPLT. (TIM)






