Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Akbar, warga Kabupaten Maros, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Maros, kini memasuki tahap penyidikan. Namun alih-alih membawa harapan keadilan, perkembangan ini justru memunculkan tanda tanya besar terkait integritas dan keterbukaan proses hukum.
Korban yang telah mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut kini masih terbaring lemah di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar. Kondisinya kembali memburuk setelah mengalami pendarahan hebat pada 2 Januari 2026, dan dijadwalkan menjalani operasi. Di saat korban berjuang melawan rasa sakit, proses hukum justru berjalan sunyi dan tertutup.
Sorotan tajam mengarah pada pelaksanaan pra-rekonstruksi yang dilakukan penyidik secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban maupun keluarganya. Padahal, pra-rekonstruksi merupakan tahapan krusial untuk mengurai kebenaran peristiwa, menguji konsistensi keterangan, dan memastikan tidak ada manipulasi kronologi. Ironisnya, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh pihak kepolisian internal. Tidak ada korban, tidak ada keluarga, tidak ada kuasa hukum. Fakta ini memicu kecurigaan publik akan adanya proses yang dikendalikan sepihak.
Kuasa hukum korban, Alfian Palaguna, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kemunduran serius dalam penegakan hukum. “Pra-rekonstruksi yang dilakukan secara tertutup mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jika rekonstruksi dilakukan tanpa pengawasan pihak korban, maka tujuan utama untuk mencari kebenaran materil patut dipertanyakan,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik tidak pernah memberikan penjelasan terkait adegan yang diperagakan, alur peristiwa yang dibangun, maupun dasar penentuan kronologi versi kepolisian. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum berjalan tanpa kontrol publik.
Kekecewaan mendalam juga dirasakan oleh keluarga korban. Mereka menilai aparat yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru terkesan menutup diri. Ketertutupan ini dinilai berbahaya karena berpotensi melanggengkan impunitas, terlebih jika pelaku berasal dari institusi penegak hukum itu sendiri.
Kasus ini bukan sekadar soal penganiayaan, tetapi menjadi ujian serius bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik kini menunggu: apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan, atau justru dikubur dalam prosedur yang gelap dan tertutup. (TIM)






