Barru Sulsel, Sulawesibersatu.com – Proyek rekonstruksi jalan ruas Wanawaru-Barang yang menelan anggaran negara hingga Rp1 miliar kini menuai sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga kuat menggunakan material ilegal, berupa batu dan pasir yang tidak memiliki izin pertambangan resmi.
Pekerjaan yang berlokasi di Desa Pattappa, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru ini berada di bawah kendali Dinas PUTR-PERKIM Kabupaten Barru, dengan pelaksana CV Magga Jaya Bakti dan pengawasan oleh CV Piramida Teknik 09. Namun, alih-alih menjamin kualitas dan kepatuhan hukum, proyek ini justru diselimuti aroma pelanggaran serius.
Berdasarkan papan kontrak, proyek berjalan sejak 29 September hingga 27 Desember 2025 dengan Nomor Kontrak 01/KONTRAK/DAU/DPUTR-PERKIM/IX/2025. Ironisnya, di tengah masa pelaksanaan, muncul dugaan bahwa material yang digunakan berasal dari tambang liar tanpa izin.
Seorang pekerja proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa batu diangkut dari arah Doi-Doi, sementara pasir diambil dari Sungai Paria, Desa Lempang. Sungai tersebut diketahui memiliki kadar garam cukup tinggi, kondisi yang berpotensi merusak mutu beton dan mempercepat kerusakan jalan.
Tak hanya itu, seorang warga pemilik lahan bahkan mengaku menjual batu hasil galian manual kepada pihak tertentu dengan harga Rp300 ribu per mobil, tanpa dilengkapi dokumen perizinan apa pun. Aktivitas ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek negara tersebut disuplai material dari praktik penambangan ilegal.
Jika dugaan ini terbukti, maka proyek yang seharusnya meningkatkan akses dan kesejahteraan masyarakat justru berpotensi menjadi monumen pelanggaran hukum dan pemborosan uang rakyat. Lebih jauh, pihak-pihak terkait dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa izin adalah tindak pidana.
Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan instansi pengawas, apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti atau justru kembali tenggelam di balik proyek bernilai miliaran rupiah. (TIM)






