Makassar, Sulawesibersatu.com – Pengadilan Agama Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dengan melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara perdata Nomor 06/Pdt.Eks/2025/PA.Mks, atas Kantor CV Aditya Inti Pratama. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut di atas obyek sengketa yang berlokasi di Jalan Veteran Selatan Nomor 292, RT 002/RW 003, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar hari ini pukul.10.00 tangal 18 Desember 2025, dipimpin langsung Kepala Panitera Pengadilan Agama Makassar, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Makassar tanggal 2 Desember 2025.
Sebelum pelaksanaan Pembacaan Pemberitahuan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Agama Makassar telah melakukan pemberitahuan secara patut kepada Advokat Senior Ridwan Saleh, SH, Advokat PERADIN, selaku Kuasa Hukum Deby Indriyani Binti Burhanuddin, yang dalam perkara ini bertindak sebagai Pemohon Eksekusi. Eksekusi tersebut melawan mantan suami yaitu Ilham Iskandar Bin Ilyas Iskandar sebagai Termohon Eksekusi.
Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tertib, aman, dan kondusif, dengan pengamanan terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta dukungan penuh dari pemerintah setempat. Turut hadir pula kuasa hukum dari kedua belah pihak, yang menyaksikan langsung jalannya proses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Makassar bertindak tegas dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kehadiran aparat keamanan dan unsur pemerintahan setempat menjadi wujud sinergitas antar lembaga dalam menjaga wibawa hukum dan ketertiban masyarakat. Dengan terlaksananya Sita Eksekusi ini, Pengadilan Agama Makassar menegaskan komitmennya untuk melayani masyarakat pencari keadilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan secara efektif dan efesien dan terkordinasi dilapangan.
Sita Eksekusi dijalankan atas upaya hukum Pemohon pengacara Deby Indriyanti Advokat Senior Ridwan menerangkan bahwa oleh karena Hak Asuh Anak yang tidak dibayar oleh Termohon Eksekusi yang wajib dibayar oleh Termohon atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. Untuk itu Sita Jaminan dilakukan oleh Pengadilan sebelum Ruko tersebut di Lelang dimuka umum guna pembayaran hak-hak Pemohon yaitu berupa Hak Asuh Anak.
Setelah pembacaan penetapan selesai dibacakan suasana menjadi tegang sedikit oleh karena pengacara Deby Indriyani melarang pengacara Ilham Iskandar berbicara dan melarang intervensi. Ridwan terkesan membentak pengacara Ilham Iskandar atas dasar apa berbicara dan mau protes Sita Eksekusi tersebut. Ridwan keberatan karena Isra, SH, MH tidak bisa menunjukkan surat kuasa khusus untuk mewakili prinsipal Ilham Iskandar.
Isra menerangkan bahwa surat kuasa sudah ada si pengadilan, sebaliknya Ridwan berpendapat oleh karena Pengacara Ilham tidak bisa menunjukkan Surat Kuasanya sehingga Ridwan memohon ke Panitera agar agenda dinyatakan telah selesai karena pembacaan penetapan telah selesai dilakukan. Sebaliknya oleh karena dua pengacara saling mempertahankan pendapatnya maka akhirnya Isra minta agar Panitera mengijinkan supaya Ilham datang ke Lokasi untuk meyakinkan Panitera Tim Eksekusi bahwa ia telah dikuasakan untuk mewakili.
Sebaliknya Ridwan menegaskan kepada Panitera selalu Ketua Tim Eksekutor bahwa tidak ada gunanya menunggu Ilham dan kehadirannya pun tidak berdampak hukum oleh karena kalau memang sudah dikuasakan ke pengacaranya maka untuk apa lagi dihadirkan. Pengacara Deby meninggalkan lokasi objek sengketa karena pelaksanaan Sita eksekusi telah dilaksanakan dan kalaupun ada keberatan dari pengacara Ilham tidak akan menghalangi Eksekusi. Ridwanpun lebih dahulu pergi meninggalkan tempat dan menurutnya acara sudah selesai.
(TIM)






