10 Bulan Mandek: Kasus Penyerobotan Tanah Camba-Camba Diseret Masuk Lubang Gelap Penegakan Hukum Jeneponto

 

Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Sepuluh bulan berlalu, dan kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Tonrowa, Desa Camba-Camba, masih berkeliaran tanpa ujung. Laporan Agus Salim sejak 13 Februari 2025 seperti ditelan bumi tak ada kepastian, tak ada tindakan, hanya diam yang panjang dan menyakitkan. Yang muncul ke permukaan justru drama memilukan antara dua institusi penegak hukum yaitu polisi menyalahkan jaksa, jaksa mengembalikan berkas, dan masyarakat hanya bisa menyaksikan keadilan dipingpong tanpa rasa malu.

Kanit Reskrim Polsek Batang, Hamka, membeberkan fakta yang menggelegar. “Kami sudah delapan kali kirim berkas, tapi jaksa selalu kembalikan. Terakhir mereka minta mobil disita dan saksi ahli. Kenapa tidak dari awal?” Delapan kali pengembalian bukan lagi soal administrasi ini tamparan keras kepada publik bahwa proses hukum bisa berputar-putar tanpa arah.

Ketua L-PK2 Jeneponto, Jumatang, tak lagi menahan kata-kata. Suaranya memecah udara Warkop Boyong. “Sepuluh bulan keadilan digantung! Polisi dan jaksa saling lempar, masyarakat jadi korban. Ini bukan persoalan berkas ini persoalan integritas aparat Jeneponto!” Ia mendesak Kapolres dan Kajari turun tangan langsung. “Negara hadir dengan kepastian hukum, bukan dengan alasan yang didaur ulang!”

Mustani, SH, tak kalah garang. Ia menyebut fakta yang membuat publik bergidik yakni Tersangka sudah ditetapkan yaitu Achmad Puji, Bukti otentik dan saksi ada serta Unsur kesengajaan terang benderang. Namun barang bukti yang dipakai menutup akses jalan tidak disita! “Jika barang bukti tidak disita, itu bukan kelalaian biasa. Itu bisa menjadi indikasi pembiaran bahkan intervensi.”

Ia menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat berlapis yakni Pasal 167 KUHP, Pasal 257 Undang-undang (UU) Nomor 1/2023, serta ancaman hukuman bisa lebih dari 2 tahun penjara. Masyarakat di Camba-Camba kini mulai kehilangan sabar. Laporan yang seharusnya ditangani profesional justru membusuk tanpa kepastian. Setiap hari yang berlalu hanya mempertebal stigma lama. “Di Jeneponto, hukum jalan kalau mau. Kalau tidak, ya diam.”

Semakin lama kasus ini dibiarkan, semakin kuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres, ada yang tidak transparan, serta ada sesuatu yang sengaja diperlambat. Kasus ini bukan lagi tentang sebidang tanah, ini tentang keberanian aparat menegakkan hukum tanpa takut, tanpa pandang bulu, dan tanpa intervensi. Pertanyaannya kini menggelegar di seluruh Jeneponto yaitu apakah hukum masih hidup di Butta Turatea atau sudah mati perlahan dalam gelapnya meja birokrasi? (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *