Batubara Sumur, Sulawesibersatu.com – Aksi di depan kantor Bupati Batubara dimotori oleh mahasiswa dengan mengatas namakan Gerakan Konsolidasi Gabungan Lembaga (GKGL) kabupaten Batu Bara diwarnai tabur bunga. Dalam aksi tersebut, birokrasi Pemerintahan Batubara dianggap mati pada Senin 24 juni 2024.
Dari kelima point pada tuntun aksi mereka, mengutip dari catatan dari GKGL “Copot Camat Seibalai” pada orasinya. Pasalnya camat dianggap telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2021, dari pantauan media ini di lokasi massa yang melakukan aksi hanya belasan orang ini, mengaku terpanggil atas matinya birokrasi pemeritahan batubara. Mereka mendesak Pj Bupati Batubara selain mencopot Camat, Pj segera mengevaluasi kinerja PMD dan lain sebagainya terakhir minta kepada Polres Batubara tangkap oknum yang menjual beli jabatan Perangkat Desa di Desa Perk Seibalai.
Sempat terjadi tolak menolak antara petugas dan mahasiswa, mereka mendesak ingin ketemu Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung. Sementara saat itu Pj Bupati lagi kedatangan tamu, sebelum Pj menerima kehadiran para unras (mahasiswa) disambut Asisten I dan sempat berbicang. Menyebutkan Perbincangan Asisten I, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa suatu kewenangan dari Kades, selagi sesuai dengan regulasi dan aturan yang tidak bertentangan,” ucap Asisten I didepan para unras.
Tidak berselang lama kemudian Pj Bupati Batubara Heri Wahyudi Marpaung,hadir ditengah-tengah para unras, selaras dikatakan Asusten I.
Menjawab Pj “Camat hanya menerima usulan dan memberikan rekomendasi bukan Camat yang memberhentikan? Kepada Iqbal semuanya kewenangan Kades sesuai dengan regulasi dan aturan seperti yang disampaikan Asisten I, bukan serta merta Camat.
Dalam pertemuan itu Pj Bupati Heri Wahyudi Marpaung, “Aksi unras para mahasiswa yang mengatas namakan GKGL ini merupakan moment peduli, kami yakini demi kebaikan birokrasi, Pj Bupati pun berjanji akan melakukan evalusi hingga arus bawa,” tegas Pj Bupati Heri Wahyudi.
Menyimpulkan dari 7 point tuntutan mahasiswa yang mengatas namakan GKGL Batu Bara, ada dugaan bahwa adanya kesekongkolan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Desa.
Apakah semuanya dengan dugaan atau tudingan itu benar? Untuk itu perlu diminta kepada Pj bupati Batu Bara dan Polres Batubara melakukan kajian yang tidak merugikan sepihak dengan dasar yang jelas.
Diminta kepada instansi yang berkompetan benar-benar melakukan penyidikan, pengawasan dan perhatian terhadap dugaan tersebut, jika tidak benar lakukan kapasitas dan fungsional yang menjunjung tinggi keadilan demokrasi menyampaikan aspirasi yang benar.
Akan tetapi, dalam menjunjung etika dan mensukseskan pemilukada dan minta kepada istansi yang terkait agar benar-benar melakukan kajian hingga ketingkatnya! Kami berpikir mencopot jabatan bukan karena suka dan tidak? Perlu dibahas regulasi permohonan setingkat dibawahnya. Bukan serta dan keegoisan atau kesekongkolan. (TIM)






