30 Hari Penggeledahan, KPK Membisu: Ada Apa di Balik Kasus Plt Gubernur Riau?

Jakarta, Sulawesibersatu.com – Tiga puluh hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun hingga pertengahan Januari 2026, publik hanya disuguhi keheningan. Tidak ada daftar sitaan, tidak ada nilai uang, tidak ada penjelasan. Gelap total.

Sikap bungkam ini menjadi tamparan keras bagi citra transparansi KPK. Lembaga yang selama ini lantang mengumumkan setiap rupiah sitaan, kini justru senyap saat berhadapan dengan pejabat puncak daerah. Situasi ini memantik kecurigaan yakni hukum tampak keras ke bawah, namun melempem ke atas.

Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI Jakarta) menyebut keheningan KPK sebagai anomali berbahaya. Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, SH, menilai standar keterbukaan KPK seolah lenyap ketika kasus menyentuh lingkar kekuasaan. “Biasanya KPK cepat menyebut jumlah uang, mata uang asing, bahkan emas batangan. Tapi dalam kasus SF Hariyanto, publik tidak diberi apa pun. Ini bukan kelalaian biasa, ini patut dicurigai,” tegas Kori, Kamis (15/1/2026).

Menurut GEMARI, kondisi ini menciptakan kesan standar ganda yang telanjang di hadapan publik. Saat pejabat kelas menengah diperiksa, informasi dibuka lebar. Namun ketika yang disentuh adalah Plt Gubernur, KPK justru memilih diam seribu bahasa.

Diamnya KPK bukan sekadar soal komunikasi, tetapi ancaman serius bagi kepercayaan publik. Ketika lembaga antirasuah terlihat ragu, pesan yang sampai ke masyarakat adalah satu yaitu kekuasaan masih bisa membungkam hukum.

Atas kegelisahan tersebut, GEMARI Jakarta memastikan akan menggeruduk Gedung Merah Putih KPK. Mereka menuntut satu hal sederhana namun mendasar yakni buka hasil penggeledahan, tegakkan hukum tanpa pandang jabatan, atau siap menanggung runtuhnya kepercayaan publik. (AN/ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *