Unjuk Rasa LSM LPMT Sultra di Mapolda Terkait Laporan Pengaduan Terhadap Ketua ASPENTU Dinilai Tidak Efektif Penanganannya

AVvXsEjRtLlUjWtgq UyGHoh4eN9dJIMgGraKB7yNudu poJcJRySc3Y8b2tasURpUth3VizkwJg3tcKLvd9g8IMBZ 4ewmU8QVzsebz4MniDh BYHtZ CdJW5HsvvdImNBHh1UfA0aDef5yFkmdOVrvsbeQ3dPUMQQFA jrlb JBTVEqGQGhoo6rJh5KEtapQ=s320

 

Kendari Sultra, Sulawesibersatu.com – LSM LPMT Sultra melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra terkait dugaan penggunaan Jalan Umum yang dilakukan oleh Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (12/03/2022).

AVvXsEhyQ6Rezp9mt7PeFiEQuGELEZlgTX0O93ra Qf16K5cOAxGIE5mVQ14ioFMBTvczC8JOIT BtViIYn5Lq4I GGbigbHCBKJFrdx KcpGwp03AezV1Vaj3 x

 

Demi kelancaran aktivitas Hauling/pemuatan serta penggarapan batu Gamping atau pertambangan galian C pihak ASPENTU dinilai mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan dan peraturan yang berlaku, seakan ASPENTU kebal terhadap hukum.

Jubarudin, selaku Jendral Lapangan saat di temui awak media mengatakan, “setelah mengadukan pihak ASPENTU kepihak Mapolda Sultra beberapa bulan yang lalu telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terhadap Asosiasi Penambang Batu (ASPENTU) sampai hari ini belum ada kejelasan terkait perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sultra dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ucapnya.

Lanjut, Bardin sapaan akrab Sekertaris Jendral LSM LPMT Sultra, “Kami sangat menyayangkan tindakan dan langkah yang dilakukan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Pihak Kepolisian Sultra karena dinilai kurang efektif dalam proses penyelidikan terhadap kasus penggunaan jalan umum yang dilakukan oleh Asosiasi Penambang Batu di Konawe Utara,” tegasnya.

“Kami harap pihak Kepolisian Sultra tidak mengulur ulur waktu serta harus menjadikan prioritas kasus penggunaan jalan umum di Desa Matandahi dan Desa Poni-Poniki yang berada di Konawe Utara, pasalnya masyarakat di Desa tersebut sudah geram terhadap aktivitas yang dilakukan ASPENTU di karena kegiatan tersebut sangat mengganggu berjalannya lalulintas di daerah tersebut,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *