Modus Cara Tempel,Diduga Kurir Shabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra

IMG 20200926 133644

Kendari,Sulawesibersatu.com –Pengungkapan kasus TP. Narkotika oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra,berinisial AS Barang bukti (BB) Shabu berat Brutto 100,80 gram.Hari Jumat, tanggal 25  September 2020, Jam 19.30 Wita.

IMG 20200925 WA0582

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengatakan tersangka merupakan seorang yang berperan sebagai Kurir sabu,Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang temannya yang berinisial “AB” dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya Tersebut.

IMG 20200925 WA0583

“Tersangka merupakan seorang yang berperan sebagai Kurir sabu,Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang temannya yang berinisial “AB” dengan cara tempel dan tersangka akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya tersebut”Kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman pada rilis beritanya Jumat malam.

Tersangka ditangkap Hari Jumat, tangga 25  September 2020, Jam 19.30 Wita.Jln. Antero Hamra, Lrg. SLB Mandara, Kel. Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari.Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Lidik Subdit I Unit 2 melakukan penyelidikan di TKP,Tim Lidik  Subdit I Unit 2 berhasil mengamankan seorang lelaki  Berinisial AS dgn Barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 100,80 gram, di dalam bungkusan Snack Taro yang dipegang target ditemukan 2 Sachet.

Lanjut, Tim Lidik Subdit I Unit 2 kemudian Kembali melakukan penggeledahan terhadap badan target dan ditemukan Juga 1 buah Handphone merk OPPO warna biru disaku celana  sebelah kiri target yang diduga dipakai target saat berkomunikasi dengan seseorang untuk mencari tempelan narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya Tim Lidik Subdit I Unit 2 memutuskan untuk membawah tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut dan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika”Tutupnya

Laporan:Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *