Jakarta, Sulawesibersatu.com – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024 menuai sorotan keras. Penetapan itu langsung dibalas dengan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memanaskan pertarungan hukum yang kini terbuka di ruang publik.
KPK menilai pembagian kuota tambahan dengan skema 50:50 berpotensi merugikan negara dan mengandung unsur pidana korupsi. Bahkan, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Namun, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Jamil, menyebut konstruksi perkara ini “aneh dan dipaksakan.” Ia menilai KPK keliru karena mempersoalkan kebijakan yang justru telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Jamil, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas membedakan kuota dasar dan kuota tambahan. Pasal 64 mengatur kuota dasar, sedangkan Pasal 9 memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk mengatur kuota tambahan melalui peraturan menteri.
Ia menegaskan, dalam hukum administrasi berlaku asas presumption iustae causa atau het vermoeden van rechtmatigheid, yakni setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai dibatalkan. Artinya, pembagian 50:50 tidak bisa serta-merta dinyatakan melawan hukum tanpa ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Jamil juga mengingatkan asas contrarius actus: keputusan hanya bisa dicabut oleh pejabat yang mengeluarkannya atau dibatalkan oleh pengadilan yang berwenang. “Kalau mau dianggap salah, minta dulu pengadilan yang menyatakan salah. Bukan langsung dipidana,” tegasnya.
Kini, perkara kuota haji bukan sekadar soal angka dan pembagian, melainkan menjadi ujian besar batas antara kebijakan administratif dan tindak pidana korupsi. Praperadilan yang diajukan Yaqut akan menjadi babak awal penentuan yakni apakah ini murni persoalan hukum pidana, atau sengketa kebijakan yang dipaksa masuk ke ranah korupsi. (AN/ZA)






