Gabungan Pimpinan LSM dan Elemen Mahasiswa Laporkan Abdul Rahman Thaha ke MKD dan KPK RI

 

IMG 20201007 WA0002

Makassar,Sulawesibersatu.com-Akibat terlalu mencampuri urusan yang bukan tugas pokok dan fungsinya yaitu tentang Kasus Penggelapan yang dilakukan oleh Hengky Lisady alias Ucok, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman Thaha akhirnya dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta. 

IMG 20201007 WA0004

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa pada saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama para Pimpinan LSM lainnya pada Selasa (6/10/2020).

IMG 20201007 WA0003

Ketua LSM Forum Rakyat Bersatu dan Elemen Mahasiswa, Hendra Syam, ST yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa seharusnya Abdul Rahman Taha tidak boleh terlalu mencampuri urusan hukum mengenai penggelapan yang dilakukan oleh Hengky Lisady yang sudah berstatus P21 karena dia bukan Pengacara melainkan cuma DPD Dapil Sulteng yang tidak sesuai dengan tugasnya, sementara masalah inikan berada dan terjadi di Makassar Sulsel ada apa, “ujarnya. 

Ia (Hendra) menambahkan, dengan adanya intervensi yang dilakukan oleh Abdul Rahman Thaha sebagai DPD Dapil Sulteng di Makassar Sulsel ini, maka kami bersama Pimpinan LSM lainnya dan Elemen Mahasiswa melaporkannya Ke MKD dan KPK RI semoga dengan adanya laporan kami ini, Abdul Rahman Thaha segera di Proses dan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya serta Pelaku Penggelapan yang diduga disembunyikannya segera ditangkap, “kuncinya. (AN/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *