Bima NTB, Sulawesibersatu.com – Skandal besar mengguncang institusi kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menjadi sorotan setelah muncul dugaan permintaan upeti berupa mobil mewah Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar dari seorang bandar narkoba.
Isu ini mencuat setelah mantan Kasat Narkoba, Malaungi, yang telah dijatuhi sanksi PTDH, membongkar dugaan praktik gelap di internal. Ia mengaku tak ingin menanggung beban sendiri dan memilih membuka apa yang disebutnya sebagai tekanan dari atasan.
Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, disebutkan adanya tekanan psikologis disertai ancaman pencopotan jabatan jika permintaan kendaraan mewah itu tak dipenuhi. Permintaan tersebut diduga bukan sekadar keinginan pribadi, melainkan bagian dari kesepakatan bernilai fantastis.
Nama bandar narkoba Koko Erwin ikut terseret. Ia diduga menjadi pihak yang menyediakan dana sebagai “biaya perlindungan” agar bisnis haramnya tidak diganggu aparat. Angka yang beredar mencapai Rp1,8 miliar.
Menurut pengakuan yang beredar, uang muka Rp1 miliar telah ditransfer bertahap, Rp200 juta dan Rp800 juta, ke rekening pihak ketiga. Aliran dana inilah yang kini menjadi fokus sorotan dan berpotensi menjadi pintu masuk pembuktian hukum.
Jika tudingan ini terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan perang melawan narkoba. Namun hingga kini, seluruh tuduhan masih bersifat sepihak dan memerlukan pembuktian resmi.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah ini sekadar konflik internal yang terbuka ke permukaan, atau awal dari terbongkarnya praktik yang lebih besar? Waktu dan proses hukum akan menjawabnya. (TIM)






