Dugaan Skandal Refund Asuransi di BRI Life-BRI Takalar: Nasabah Meninggal, Premi Hilang, LSM Geram

 

Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Aroma skandal keuangan menyengat kuat di Kabupaten Takalar. Dua LSM yakni LSM LIN dan LSM Pemantik mengungkap dugaan praktik penyelewengan refund asuransi kredit yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan para nasabah BRI Life. Kasus ini bahkan menyeret oknum internal BRI KCP Takalar.

Sekretaris LSM LIN, Alamsyah Rustam, bersama Sekretaris LSM Pemantik, Rene Wijaya, menegaskan pola permainan ini bukan lagi kesalahan administratif, tetapi mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. “Kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke aparat penegak hukum,” tegas keduanya.

Seorang sumber internal mengaku bahwa refund premi seharusnya sudah tersedia dan menjadi hak nasabah, terutama mereka yang memperpanjang kredit sebelum jatuh tempo. Namun dana itu diduga tidak pernah diserahkan dan malah dialihkan oleh oknum tertentu. LSM Pemantik mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada BRI Life semuanya tak digubris. Somasi akhirnya diteruskan ke OJK Sulsel, yang memerintahkan BRI Life menyerahkan salinan dokumen kredit dan polis asuransi kepada nasabah.

Dokumen tersebut memang akhirnya diberikan, tetapi tak ada klarifikasi, tak ada pertanggungjawaban. Kasus justru semakin gelap. Keanehan makin mencengangkan ketika terungkap bahwa nasabah yang menjadi korban telah meninggal dunia, namun kreditnya tetap berjalan, sementara premi asuransi yang seharusnya melindungi debitur justru tidak jelas rimbanya. LSM menduga ada kolusi terstruktur antara oknum BRI Life dan internal BRI KCP Takalar.

Sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia jasa keuangan wajib memberikan salinan perjanjian kredit dan polis kepada debitur. Fakta bahwa dokumen baru diberikan setelah tekanan somasi menjadi alarm keras bagi para aktivis.

LSM memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke penegak hukum, untuk membongkar dugaan permainan yang telah menelantarkan hak nasabah bahkan setelah nasabah tersebut meninggal. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dimintai keterangan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *