Sekadau Kalbar, Sulawesibersatu.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Praktik ilegal ini disebut masih berlangsung di sejumlah titik tanpa hambatan berarti.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, aktivitas PETI ditemukan di Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak. Kegiatan tersebut diduga berjalan terbuka, meskipun jelas melanggar hukum.
Sejumlah narasumber mengungkap adanya dugaan praktik setoran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Informasi ini memunculkan indikasi adanya sistem yang memungkinkan aktivitas terus berjalan.
Untuk tambang di wilayah sungai, setoran disebut berkisar sekitar Rp2,5 juta. Sementara itu, aktivitas di darat diduga menyetor sekitar Rp1,5 juta. Namun, seluruh informasi ini masih memerlukan verifikasi resmi.
Dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat kepolisian sektor setempat turut mencuat. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi ataupun membantah tudingan tersebut.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Sejumlah pihak menilai perlu ada langkah tegas dan transparan dari aparat berwenang.
Sebelumnya, pimpinan kepolisian daerah Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen untuk memberantas aktivitas ilegal, termasuk PETI yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran menyeluruh dan objektif. Perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga dinilai penting agar kebenaran dapat terungkap tanpa tekanan. (TIM)






