Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com — Kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes di Kabupaten Takalar senilai Rp14,06 miliar kembali meledak ke permukaan. Dua tahun berlalu sejak laporan resmi LSM Pemantik masuk ke Kejaksaan Negeri Takalar pada 18 Januari 2024 namun proses hukum tak bergerak satu inci pun. Publik pun bertanya-tanya yakni siapa sebenarnya yang dilindungi?
Senin (1/12/2025), Ketua DPD Pemantik, Rahman Suwandi Daeng Guling, kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Takalar. Kedatangannya membawa satu pesan yakni kesabaran masyarakat sudah habis. Di hadapan wartawan, Suwandi menyampaikan fakta yang mengejutkan. “Inspektorat mengaku sudah memeriksa sejumlah desa. Tapi Kejaksaan bilang tidak ada satu pun surat temuan yang masuk terkait BUMDes,” ujarnya dengan nada geram.
LSM Pemantik menyebut kondisi ini bukan sekadar kelalaian. Menurut Suwandi, ada sesuatu yang gelap dan tidak wajar dalam penanganan laporan tersebut. “Indikasinya jelas. Ada yang tidak beres. Jangan-jangan Inspektorat sedang bermain mata dengan pengelola BUMDes. Masa kerugian negara miliaran rupiah tapi laporannya tidak dilimpahkan? APH Takalar hanya berani urus kasus kecil? Hahahah!” sindirnya pedas.
Pernyataan itu langsung memicu perhatian publik. Banyak pihak menduga ada tangan-tangan tak terlihat yang berusaha mengubur kasus ini. Dari data yang dikantongi LSM Pemantik, dugaan korupsi puluhan BUMDes di Takalar bukan sekadar salah alokasi dana. Temuan mereka menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Desa tentang tata kelola BUMDes, Permendesa tentang Pengelolaan BUMDes, UU Tipikor Pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, UU Pemerintahan Daerah terkait kewenangan pengawasan, serta Permendagri 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa.
Dengan kerugian diperkirakan lebih dari Rp14 miliar, publik menilai mustahil penyimpangan sebesar itu terjadi tanpa keterlibatan oknum aparatur desa maupun pengawas internal. Sikap pasif Inspektorat Takalar dianggap menjadi penyumbat utama jalannya penindakan. Dua tahun berlalu, laporan tidak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, membuat kasus ini seolah terjebak dalam ruang gelap tanpa kepastian.
Tidak heran jika masyarakat mulai berasumsi ada perlindungan terhadap aktor tertentu yang diduga terlibat. LSM Pemantik memastikan tidak akan mundur sejengkal pun. Jika Kejaksaan Negeri Takalar tetap pasif, mereka siap membawa kasus ini ke penegak hukum tingkat provinsi hingga pusat. “Ini bukan sekadar angka. Ini uang rakyat. Kalau aparat tak mampu menindak tegas, publik berhak menduga ada permainan,” tegas Suwandi.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Negeri Takalar. Apakah mereka berani membongkar dugaan korupsi miliaran rupiah ini atau justru membiarkannya membusuk tanpa ujung? Yang jelas, publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji dan formalitas tanpa hasil. LSM Pemantik menutup sikap mereka dengan satu kalimat tegas. “Kasus ini tidak akan kami biarkan padam.” (TIM)






