Kendari Sultra, Sulawesibersatu.com – Sebagai Instansi yang menangani Ketenaga Kerjaan,baik dari Pelaporan Peraturan Perusahaan (PP), Pelaporan Jumlah Tenaga Kerja/TKA, Pelaporan BPJS Ketenaga Kerjaan, BPJS Kesehatan Pekerja dan Lainnya terkait Ketenaga Kerjaan.
Dari beberapa uraian Kewajiban Perusahaan ke Disnaker apakah semua Perusahaan-Perusahaan sudah melakukan itu,ternyata tidak seperti yang diketahui oleh Publik, karena beberapa temuan dalam Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan yang di adukan Ke Disnaker Provinsi ternyata masih banyak yang didapati Perusahaan tidak melaksanakan Kewajiban tersebut.
“Apakah Instansi tersebut tidak mempunyai Kewenangan penuh atau tidak punya kekuatan Hukum untuk menindaki dengan Memberi Teguran/Sanksi kepada Perusahaan yang tidak melakukan Kewajibannya?” Ucap Agus Rohi (SBSI) Sultra aepada awak media (25/4/2020) Pukul 10:30 Wita.
Eks Karyawan PT.Macika Mada Mada yang sudah Masuk Pengaduan nya tanggal 20/4/2020 Belum ada Pemanggilannya terkesan Lambat. Dipaparkan juga oleh Nurlan, yang mendapingi salah satu Eks Pekerja dan Perusahaan CV MULTI MEDIA Kendari, yang dimana faktanya Pimpinan Perusahaannya tidak mengindahkan Pemanggilan Disnaker, beberapa kali Sidang Mediasi yang dilaksanakan oleh Disnaker, Pimpinan Perusahaan tersebut tidak pernah hadir dengan tanpa alasan secara tertulis, Pimpinan Perusahaan hanya diwakili oleh HRD yang juga tergolong sebagai Pekerja.
Lanjut, daripada itu Mirisnya lagi sekalipun sudah ada hasil kesimpulan mediasi, Disnaker tetap saja Perusahaan CV MULTI MEDIA menolak hasil Kesimpulan tersebut dan perusahaan tetap berkeinginan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ucap Nurlan.
Menanggapi hal-hal tersebut, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sultra, Agus Rohi menyoroti yaitu Keputusan/Kesimpulan Mediasi Disnaker tidak di indahkan oleh Perusahaan. Apakah Kesimpulan Disnaker tidak berkekuatan Hukum terhadap Perusahaan yang telah terbukti olehnya Melanggar aturan Ketenaga Kerjaan? Seharusnya Disnaker memberikan tindakan tegas terhadap Perusahaan yang telah melanggar aturan Ketenaga Kerjaan
“Ucap Agus Rohi.
Dan masih ada lagi Kasus terkait Perselisihan Pekerja dan Perusahaan yang pada tanggal 20/4/2020 Kami sudah masukan Pengaduan nya, menurut Kami Pengaduan tersebut terkesan Lambat Pemanggilan untuk Pekerja dan Perusahaan untuk dilakukan Sidang Mediasi di Disnaker Provinsi,” tutup Agus. (Nurlan Pagala)






