Makassar, Sulawesibersatu.com – Terpidana korupsi proyek Pasar Lassang-Lassang, Kabupaten Jeneponto, Haruna Daeng Talli, resmi bebas usai menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Kelas I Makassar, Senin (9/2/2026). Namun kebebasannya justru diiringi dengan pengungkapan ulang aktor-aktor yang disebut berperan di balik kasus korupsi tersebut.
Usai keluar dari lapas dan menjalani serah terima di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Haruna secara terbuka menyebut nama Paris Yasir, yang saat proyek berjalan menjabat Wakil Ketua DPRD Jeneponto, sebagai pihak yang memerintahkannya menjadi kuasa direksi perusahaan pemenang tender.
Haruna mengaku hanya berperan sebagai kuasa direksi CV Nardin Dwi Ars atas perintah Paris Yasir, tanpa pernah bertemu pemilik asli perusahaan tersebut. Proses alih kuasa direksi dilakukan di notaris bersama Awaluddin Daeng Kulle alias Awal Kulle, sementara pemilik perusahaan tidak pernah muncul.
Dalam proyek tersebut, Haruna menegaskan keterlibatannya terbatas pada penandatanganan alih kuasa direksi dan pencairan dana tahap kedua. Pencairan dana di Bank BPD itu, kata Haruna, dilakukan atas perintah Paris Yasir melalui Nasaruddin Daeng Lau yang disebut sebagai keluarga Paris, sebelum uang diserahkan ke Awal Kulle.
Haruna juga mengungkap hubungan dekatnya dengan Paris Yasir yang telah terjalin lebih dari 10 tahun, termasuk dalam urusan politik dan usaha. Ia menyebut dirinya bagian dari tim sukses Paris, sebuah pengakuan yang memperkuat dugaan adanya relasi kuasa di balik proyek bermasalah tersebut.
Kuasa hukum Haruna menegaskan kliennya tidak boleh dijadikan tumbal tunggal. Mereka menyoroti penerapan Pasal 55 UU Tipikor yang semestinya membuka peran pihak yang menyuruh dan diuntungkan. Bahkan, tim hukum mengancam membawa kasus ini ke tingkat nasional karena hingga kini aktor utama belum juga ditetapkan sebagai tersangka, sementara terpidana sudah bebas. (TIM)






