Aliansi Pencari Keadilan dan Supremasi Penegakan Hukum Berunjuk Rasa Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

 

AVvXsEgy0ls9SmVeZFYIm1OECcU2tvOUhUPxKjZhrPqzG6LewSvoefaVT8FKqkEpzZtYCDucPcXbBg BeaDlNn7BcgzF iiSQc66R0lMOStyWvbAV6 uQcGvQ KG9PyOnVzAsdb3eA7 1wkm2ICwWVfLDubIl4w VcOaDGMFsH09Ol1Vgy5uXRM 5OOhIthqPQ=s320

Makassar Sulsel,Sulawesibersatu.com-Dengan adanya beberapa Dokumen Laporan Aduan Ishak Hamzah Anak Kandung dan Ahli Waris Hamzah Daeng Taba yang selama bertahun-tahun belum ada kepastian Hukumnya, Aliansi Pencari Keadilan dan Penegakan Supremasi Hukum berunjuk rasa di depan Polrestabes Makassar dan Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada Senin (11/10/2021).

AVvXsEiveUjiQUK7yRCVB7mXKiyqvCMdDJIvwE2wmx7EqqJUYc EC46LzVA257GnPliRNIcuOQahAjCH4uISsScEnXBS92tIs3jGVi6Ry wqMih4WcWO8R yEAuz32aUlGNIWu7AclOKUr6MNB7bxZeaDD QmKgZJEY3MRflKBb31bMjiRaWvoaBZ4C7Ovq2tg=s320

Adapun Laporan Aduan itu diantaranya pada Tanggal 09 September dengan Nomor Aduan /887/IX/ 2021 Di Polsek Tamalate tentang Pencurian (pasal 362) dan Pengrusakan Barang tidak bergerak pasal 170 KUHAP diduga dilakukan oleh H. Longkeng, Ancu, Sibali dan Dg. Gala, Tanggal 31 Agustus 2021 tentang Penyerobotan yang di laporkan Hj. Wafiah terhadap Ishak Hamzah, Tanggal 04 Mei 2021 Nomor LP/B/140/2021/SPKT/POLDA Tentang Pengrusakan Barang tidak bergerak diduga dilakukan oleh Punna dan Yamin yang sampai saat ini belum adanya tindakan dari Penegakan Hukum terhadap Terlapor, Tanggal 14 Juni 2011 Nomor : 1672/K/VI/2011 tentang Pengancaman terhadap Saripuddin Mappalawa, Nomor : STPL/671/III/2012, Tanggal 17 Maret 2012 tentang Surat Tanah (Rincik), Tanggal 09 agustus 2019 tentang Tindak Pidana Penggelapan Surat-surat, Tanggal 23 Agustus 2019 Tentang Pencurian Papan Bicara yang dilakukan Mantan Kapolsek Tamalate Suaeb Majid.

AVvXsEiz4pnys3aZM1m6ul s TAKQ9vI9 MrAcqBVm8yMZ3 v3E7z1UX6tTB41dlJ6Uw6tVp7npG 5QNsBlJ8T7V1zXJe1

Begitupun dengan tuntutannya : Menuntut Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan perlindungan Hukum terhadap Ishak Hamzah terkait Kasus Penyerobotan Lahan Tanah Miliknya, Meminta Kapolrestabes mengintruksikan kepada oknum Penyidik Polrestàbes Makassar yang menangani laporannya agar Polri lebih Profesional, Transparan dan harus berjalan sesuai Standar Operasional Pelayanan (SOP), Kapolda dan Kapolrestabes harus peka dalam menyikapi laporan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah yang di lakukan Hj. Wafiah Syahrir terhadap Ishak Hamzah, meminta DPRD Provinsi Sulsel membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan memanggil kedua belah pihak atas permasalahan lahan Tanah tersebut, meminta Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar memeriksa Alas Hak Atas kepemilikan Hj. Wafiah Syahrir yang dinilai cacat Hukum. (Ramzi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *