Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Meminta Agar Gubernur Sulsel Memberantas Mafia Tanah

 

AVvXsEgpQtEGMKOYvV9POrDmFUNxomL8jG X43O9 Tksxj5dsANtaRauhc2xpj57V88u01nL6EVVuN pAJVOSVFiIbR3D BD0E501Ttl95qH4DYWERmVo2OvGjoobeMJVc z0xy UJzfog36IxDqVD8wM QnCr9 oti8VwTtmmdTkCwMCV3ynL2 u2MSlp4Rw=s320

Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Seruan Aksi Aliansi Pemerhati Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel) berdemo (berunjuk rasa) dititik aksi PT. Industri Sandang Nusantara (ISN)/Makatex yang berlokasi di jalan Daeng Tata Kota Makassar kemudian dilanjutkan di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (28/1/2022) pukul 9:00 Wita.

AVvXsEiQJcyyk8iv1cSFc7VsuOfHojtKExVssnL8b3E7HZXt1ZiKL 6jSbl8 IEUpdz 9uKA kkeaF0jo2FvcjDVEeUSmdo UQH6ph3EUVZeKppWbAeRoa4CpLW

Adapun dalam tuntutan aksinya tersebut, yaitu menuntut agar : 1. Usut dan Tindak tegas Mafia Tanah di Kota Makassar, 2. Menuntut Oknum Eks PT. ISN/Makatex bertanggung jawab terhadap Penyewaan Tanah secara ilegal, 3. Pihak PT. ISN/Makatex harus mengosongkan lahan dan menyerahkan kepada Handu Binti Djubhan sebagai Pemilik dan 4. Meminta Gubernur Sulsel agar memberantas Mafia Tanah.

AVvXsEgNefOKrR2JcqgGwPt5DDVSgcwN3pcP9QS dH HkyOPFTng QPQvm6zEX fD04WORjKFMzDNHt K8OVq Gu1dwh5pc18ypOnHA5wbJZjrto

Dari informasi yang dihimpun dalam aksi unjuk rasa (demo) ini yang dilakukan oleh para Mahasiswa agar Pihak Terkait yakni Eks Pabrik Makatex memberikan keterangan tentang adanya Penyewaan Lahan yang dilakukan tanpa adanya sepengetahuan dari sang Pemilik Tanah tersebut. 

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat Sulsel melalui Jenderal Lapangannya, Andi Aprianto saat membawakan orasi menerangkan bahwa Pabrik Makatex tersebut sudah tidak beroperasi lagi selama 14 tahun dan Lahannya telah dimanfaatkan oleh Eks Pabrik Makatex hanya dengan status Hak Pakai, dimana Hak Pakainya sudah tidak berfungsi lagi. 

“Maka secara aturan lahan tersebut harusnya dikosongkan dan tidak dimanfaatkan lagi oleh Pihak dan Oknum dari manapun karena kami telah mengantongi Bukti Otentik terkait status Kepemilikan yang Sah yang telah dipegang oleh Pemilik Lahan yakni Handu B Djubhan  maka dari dasar Surat Kepemilikan itu tidak ada lagi satupun Oknum atau Pihak Terkait yang bisa memanfaatkan lahan tersebut tanpa sepengetahuan sang Pemilik, “jelas Andi Aprianto.  

Andi Aprianto menambahkan, jika seruan kami ini tidak dihiraukan maka Aksi ini akan terus berlanjut dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan oleh Pihak Terkait dan kami akan mengawal langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemilik Lahan yang Sah hingga Pemerintah menyikapi Kasus ini serta memberikan ketegasan kepada Oknum terkait agar segera mengosongkan lahan tersebut, “ujarnya. 

Disisi lain dengan dimuatnya berita ini, Pemilik lahan berharap agar para Pihak terkait, berwenang, Pemerintah cepat tanggap mengusut tuntas dan menangkap serta memberantas para Mafia Tanah yang telah banyak merugikan masyarakat tersebut akibat ulahnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *