Makassar, Sulawesibersatu.com — Video berdurasi 1 menit 30 detik yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan terhadap siswi SMA Negeri 2 Makassar viral dan menggemparkan dunia pendidikan. Kasus ini menyeret seorang guru ke pusaran pemeriksaan setelah rekaman tersebut menjadi sorotan publik.
Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin, membenarkan peristiwa itu terjadi pekan lalu. Namun, ia mengaku baru menerima laporan pada Kamis (16/10/2026). Berdasarkan pemeriksaan internal, pihak sekolah menyatakan tindakan tersebut tidak sampai pada ranah pencabulan.
Meski demikian, polemik tak bisa diselesaikan hanya dengan penilaian internal sekolah. Dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik itu kini ditangani Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih jauh.
Sebagai langkah awal, pihak sekolah membatasi guru tersebut dari kegiatan mengajar, tugas staf kesiswaan, serta jabatan pembina OSIS mulai Jumat (16/10/2026) hingga waktu yang belum ditentukan.
Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, turut mengambil langkah tegas dengan meminta guru tersebut diskors sementara. Ia juga menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus guna mengungkap fakta dan mendalami dugaan pelanggaran.
“Sekarang ini saya minta guru itu diskors dulu mengajar untuk dilakukan pemeriksaan khusus di Inspektorat,” kata Iqbal, Jumat (16/10/2026). Hasil pemeriksaan nantinya menjadi salah satu dasar penentuan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah viralnya video tersebut, Syafruddin meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Namun, proses pemeriksaan tetap dituntut berjalan objektif, transparan, serta mengutamakan perlindungan dan kenyamanan siswi yang diduga menjadi korban.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan Inspektorat: apakah dugaan pelanggaran itu akan terungkap secara terang atau justru menyisakan tanda tanya. Yang pasti, kasus ini tak cukup berhenti pada skorsing; fakta harus dibuka dan setiap pelanggaran, jika terbukti, harus ditindak sesuai ketentuan. (TIM)






