Makassar, Sulawesibersatu.com — Pemberhentian Ketua RW 008 Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Qadri Pasinringi, S.Pd, memicu perlawanan. Qadri resmi melayangkan surat keberatan dan bantahan kepada Lurah Balang Baru atas keputusan pemberhentian dirinya yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut, Qadri mempersoalkan Keputusan Lurah Balang Baru Nomor 800/069/KBB/VIII/2026 yang diterimanya pada 3 September 2026. Ia menilai sejumlah dasar pemberhentian, termasuk video yang disebut sebagai pengunduran diri, petisi para Ketua RT, serta hasil evaluasi kinerjanya, masih perlu dipertanyakan.
Qadri menegaskan video yang dijadikan dasar pemberhentian bukanlah alasan yang dapat berdiri sendiri. Sebelum keputusan diterbitkan, ia mengaku telah menyampaikan klarifikasi dan menegaskan tetap ingin menjalankan tugas sebagai Ketua RW 008. Karena itu, ia keberatan jika video tersebut digunakan tanpa mempertimbangkan penjelasannya secara utuh.
Tak hanya soal video, petisi para Ketua RT juga ditembak balik. Qadri meminta setiap tuduhan terhadap dirinya dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Yang paling keras, Qadri membantah tuduhan melakukan pungutan liar (pungli). Ia menyebut tuduhan tersebut serius karena menyangkut nama baiknya dan meminta pihak yang menuduh menunjukkan secara jelas peristiwa, pihak yang disebut sebagai korban, serta fakta dan bukti yang menjadi dasar tuduhan.
Qadri juga membantah tudingan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua RW 008. Ia menyatakan selama menjabat tetap menjalankan pelayanan, kegiatan, serta tugas untuk kepentingan masyarakat di wilayahnya. Tuduhan lain terkait domisili, hubungan kerja dengan Ketua RT, keaktifan kegiatan, proposal hingga pelanggaran tata tertib juga dimintanya dibuktikan secara konkret.
Persoalan semakin tajam ketika Qadri mempertanyakan hasil evaluasi yang disebut dalam keputusan pemberhentian. Ia mengaku belum pernah menerima ataupun diperlihatkan hasil evaluasi tersebut dan meminta dibuka siapa yang melakukan evaluasi, kapan dilakukan, indikator yang digunakan, hingga dokumen yang menjadi dasarnya.
Kini Qadri meminta Lurah Balang Baru meninjau kembali keputusan pemberhentian, memberikan jawaban tertulis, membuka dasar hukum dan dokumen pendukung, serta mencabut keputusan jika proses dan pertimbangannya terbukti tidak sesuai fakta maupun ketentuan. Ia memberikan waktu paling lambat tiga hari kerja sejak surat diterima. Jika tak ada jawaban, Qadri menyatakan mencadangkan hak menempuh upaya administratif dan/atau upaya hukum lainnya. (TIM)






