Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan. Di tengah pelaksanaan program strategis nasional tersebut, Ketua DPD LSM PEMANTIK Takalar, Rahman Suwandi, mengungkap temuan adanya sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (1/7/2026).
Temuan hasil pemantauan lapangan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan aspek legalitas fasilitas yang digunakan untuk menopang program pemerintah. LSM PEMANTIK menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar urusan administrasi.
Rahman menegaskan, PBG merupakan syarat penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keamanan, kelayakan, dan higienitas. Tanpa kelengkapan tersebut, legalitas bangunan dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Ia mengingatkan agar persoalan administrasi tidak berkembang menjadi hambatan yang dapat mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis maupun menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, LSM PEMANTIK mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar, khususnya Dinas PUPR bersama Satgas MBG, segera melakukan percepatan penerbitan PBG terhadap seluruh Dapur SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan.
Rahman juga meminta pemerintah daerah memberikan pendampingan teknis kepada para pengelola dapur agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipenuhi tanpa menghambat distribusi makanan bergizi kepada masyarakat.
Menurutnya, legalitas bangunan merupakan bagian dari akuntabilitas pelaksanaan program. Dengan dokumen yang lengkap, fasilitas yang digunakan memiliki kepastian hukum sekaligus menjamin standar pelayanan kepada penerima manfaat.
LSM PEMANTIK berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme percepatan pengurusan PBG. Dengan demikian, seluruh Dapur SPPG di Kabupaten Takalar dapat beroperasi sesuai regulasi, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berlangsung aman, tertib, dan berkelanjutan. (TIM)






