Makassar, Sulawesibersatu.com – Polda Sulawesi Selatan diguncang amarah massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto, Rabu (22/1/2026). Dengan mobil komando dan spanduk kecaman, mereka mengepung Mapolda Sulsel, menuding aparat kepolisian sengaja membiarkan aktor utama korupsi Pasar Lassang-Lassang bebas berkeliaran.
Koordinator aksi, Sulaeman, menyebut penegakan hukum dalam kasus ini busuk dan pincang. Ia menegaskan Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis terhadap Haruna Daeng Talli, namun putusan hakim justru membuka fakta keterlibatan pihak lain yang hingga kini tak tersentuh hukum.
Nama mantan Wakil Ketua DPRD Jeneponto, Paris Yasir, kembali diseret ke permukaan. Dalam amar putusan, perannya disebut jelas, tetapi penyidik dinilai menutup mata. “Ini bukan kelalaian, ini pembiaran yang mencurigakan,” teriak Sulaeman di tengah aksi.
HMI menilai kepolisian hanya berani menghukum pelaku kelas bawah, sementara aktor pengendali diduga dilindungi. Mereka mendesak evaluasi total penanganan perkara tipikor Pasar Lassang-Lassang yang dianggap sarat ketimpangan dan mencederai rasa keadilan publik.
Dalam perkara ini, Haruna Daeng Talli divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas proyek Pasar Lassang-Lassang tahun anggaran 2017. Ironisnya, Haruna hanya diposisikan sebagai pihak yang “turut serta”, sementara dalang utama kasus korupsi tersebut tak pernah diungkap.
Kuasa hukum Haruna, Jeanne Sumeisey, menegaskan hukum telah dipermalukan. Ia menyebut mustahil tindak pidana korupsi dilakukan seorang diri. “Putusan hakim sudah terang-benderang, tapi penyidik memilih bungkam. Jika ini dibiarkan, maka hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegasnya. (TIM)






