-->

Skandal Suap Hakim PN Jaksel: Uang Rp60 Miliar Diduga "Beli" Vonis Lepas Korporasi Raksasa Minyak Goreng




Jakarta, Sulawesibersatu.com — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas tiga perusahaan raksasa dalam perkara ekspor minyak sawit (CPO) periode 2021–2022.


Hakim ketua Djuyamto, serta dua hakim anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan cukup bukti kuat. Penetapan dilakukan pada Senin dini hari (14/4/2025), sekitar pukul 11.30 WIB.


Ini bukan pertama. Sebelumnya, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, lebih dulu dijerat hukum. Total kini ada tujuh tersangka dalam perkara ini.


Rp60 Miliar untuk "Membebaskan" Korporasi


Penyidik menemukan bahwa Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Suap itu diyakini berkaitan langsung dengan vonis lepas terhadap Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, yang sebelumnya dituntut jaksa dengan total uang pengganti lebih dari Rp17 triliun.


"Putusan lepas itu sangat janggal. Unsur pidana sebenarnya terpenuhi, tapi majelis hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan tindak pidana," ujar Dirdik Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensi pers.


Temuan Uang Dolar dan Ringgit di Rumah Hakim


Dalam penggeledahan rumah Arif Nuryanta, penyidik menemukan dua amplop tebal di dalam tasnya. Satu amplop berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 (setara hampir Rp800 juta), dan amplop lain berisi 72 lembar uang USD 100. Tak hanya itu, dari dompet pribadi Arif, ditemukan pula uang pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan rupiah, semuanya kini menjadi barang bukti.


Dugaan Kolusi dan Jual Beli Keadilan


Skandal ini bukan hanya memperlihatkan korupsi korporasi, tapi juga dugaan kuat adanya kolusi antara pengacara dan aparat penegak hukum. Jabatan, kepercayaan, dan wewenang diduga dijadikan alat tawar-menawar hukum.


Kejaksaan Agung menegaskan akan menelusuri aliran uang serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. Skandal ini menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. (AN/ZA)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skandal Suap Hakim PN Jaksel: Uang Rp60 Miliar Diduga "Beli" Vonis Lepas Korporasi Raksasa Minyak Goreng"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel