LAKI Protes Kebijakan Kepolisian: Warga Dilarang Didampingi Selain oleh Advokat?
Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Kebijakan yang diterapkan di sejumlah kantor kepolisian terkait larangan pendampingan bagi masyarakat selain oleh advokat atau pengacara resmi menuai sorotan tajam. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menilai aturan ini melanggar hak asasi dan menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan.
Ketua DPC LAKI Kabupaten Jeneponto, Safri Daeng Ngerho yang dikonfirmasi Media ini pada Kamis (3/4/2025), menegaskan bahwa kebijakan ini harus dikaji ulang karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta hak atas bantuan hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan Indonesia.
"Jangan sampai kebijakan ini menjadi alat untuk membatasi hak masyarakat kecil dalam mendapatkan pendampingan hukum yang layak. Negara sudah mengakui peran organisasi bantuan hukum dan paralegal, bukan hanya advokat," tegas Safri.
Mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang adil. Sementara itu, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum juga jelas menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak terbatas pada advokat, tetapi juga bisa dilakukan oleh organisasi yang terakreditasi.
Dengan adanya kebijakan ini, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat, terutama dari kalangan tidak mampu, yang kesulitan memperoleh pendampingan dalam menghadapi kasus hukum.
LAKI mendesak kepolisian untuk segera meninjau ulang kebijakan ini dan memastikan hak masyarakat tetap terjamin. "Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada mereka yang mampu membayar pengacara mahal," tambah Safri.
Bagaimana respons kepolisian terhadap desakan ini? Apakah kebijakan ini akan diubah atau tetap dipertahankan? Masyarakat menunggu kejelasan. (TIM)
0 Response to "LAKI Protes Kebijakan Kepolisian: Warga Dilarang Didampingi Selain oleh Advokat?"
Posting Komentar