-->

Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gowa: SN Diduga Suplai ke Perusahaan Besar Makassar




Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial SN, yang disebut-sebut berasal dari wilayah tersebut, diduga menjalankan bisnis ilegal ini sejak lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum.


Informasi dari salah satu sumber yang tinggal di sekitar lokasi menyebutkan bahwa gudang penampungan solar milik SN berada di Borong Karamasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.


> “Iye, ada gudangnya SN di salah satu desa di Kecamatan Pallangga. Sudah lama dia jalankan itu,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/4/2025).


Modus operandi SN diduga cukup rapi. Ia menggunakan sejumlah kendaraan roda empat, seperti Innova dan Pajero, untuk mengumpulkan solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Gowa dan sekitarnya. Solar itu kemudian disimpan di gudang miliknya dalam tandon-tandon besar.


> “Dia pelangsir. Dalam sehari bisa kumpul 5 sampai 10 ton solar subsidi. Disimpan dulu di gudang, kalau sudah banyak baru dijual ke perusahaan besar di Makassar,” tambah sumber.


Yang mengejutkan, nama-nama perusahaan ternama disebut sebagai pembeli solar dari SN. Di antaranya disebutkan inisial seperti PT Msn, PT Rnl, dan PT Cra**.


Meski aktivitasnya diduga sudah berlangsung lama, hingga kini belum ada tindakan hukum. Sumber menyebut, kegiatan SN masih terus berlangsung hingga saat ini.


Ketika dikonfirmasi, SN membantah tudingan tersebut.


> “Tidak ada itu. Saya justru sempat minta nomor rekeningnya (salah satu pihak) buat bantu beli bensin, tapi tidak dikasih. Saya ini orangnya mau bersahabat juga,” elaknya.


Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menyatakan akan menindaklanjuti informasi ini.


> “Terima kasih, nanti kami cek kebenaran informasi tersebut,” singkatnya.


Praktik penimbunan BBM subsidi melanggar hukum dan bisa dijerat dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, yang mengatur larangan terhadap penimbunan, pengangkutan, dan penjualan ilegal BBM subsidi. Jika terbukti, pelaku bisa diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Gowa: SN Diduga Suplai ke Perusahaan Besar Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel