-->

Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Jeneponto, Seorang Distributor Resmi Ditahan!




Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com — Skandal pupuk bersubsidi kembali mencuat! Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan AR, perwakilan distributor pupuk dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) Kabupaten Jeneponto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021.


Usai diperiksa intensif selama delapan jam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus hingga pukul 23.00 WITA, Kamis malam (24/4/2024), AR langsung ditahan dan digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Ia dikawal ketat menggunakan mobil Kijang Inova milik Kejari.


Kepala Kejari Jeneponto, Susanto Gani, menyatakan bahwa AR dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Susanto dalam keterangannya.


Tak main-main, penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, dari 25 April hingga 14 Mei 2024, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Menurut Kajari, praktik penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi adalah modus korupsi yang kerap terjadi di daerah dan sangat merugikan para petani. “Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut hak petani kecil yang seharusnya menerima bantuan pupuk. Maka dari itu, kami serius,” lanjutnya.


Susanto juga mengapresiasi dukungan dari pihak Rutan Jeneponto serta masyarakat yang ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. Kejari Jeneponto menegaskan akan terus membongkar praktik-praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat. (ZK/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Jeneponto, Seorang Distributor Resmi Ditahan!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel