-->

DPP KAMI & LSM PERAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tantiem PDAM Makassar Rp20,3 Miliar




Makassar, Sulawesibersatu.com — Kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar kembali memanas. Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aktivis Mahasiswa Indonesia (DPP KAMI) bersama LSM Pembela Rakyat (PERAK) resmi melaporkan kembali kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/25), dan mendesak penetapan tersangka baru.


Langkah ini menyusul putusan Pengadilan Negeri Makassar yang telah menetapkan tiga terdakwa dalam kasus korupsi dana tantiem dan jasa produksi PDAM tahun 2017–2020, yakni inisial HA, TP, dan AA melalui putusan No. 146, 147, dan 148/P.4/Fd.1/06/2023.


Namun, DPP KAMI menilai bahwa putusan tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga kuat terlibat.


“Kami menduga masih ada 2 hingga 3 pelaku lainnya yang belum tersentuh hukum. Laporan resmi sudah kami masukkan, dan dalam waktu dekat kami siapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejati Sulsel,” tegas Alif, Kabid Litigasi dan Non-Litigasi DPP KAMI.


Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH menyoroti nama mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan mantan Wakil Wali Kota Syamsu Rizal yang disebut dalam persidangan menerima dana asuransi jabatan senilai ratusan juta rupiah.


“Bukti kwitansi dan keterangan saksi di persidangan menguatkan bahwa mereka menerima dana yang seharusnya tidak mereka terima. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi perbuatan pidana,” ungkap Burhan.


Dalam sidang yang digelar 12 Juni 2023 lalu, salah seorang saksi mengungkap bahwa Danny Pomanto menerima sekitar Rp600 juta dan Syamsu Rizal menerima sekitar Rp453 juta melalui skema asuransi dwiguna jabatan yang tidak sesuai peraturan. Dana tersebut berasal dari laba PDAM yang dibagikan berdasarkan SK Wali Kota, padahal jabatan kepala daerah tidak berhak menerima manfaat seperti itu.


Audit kerugian keuangan negara menunjukkan total kerugian mencapai Rp20.318.611.975,60 atau sekitar Rp20,3 miliar.


"Upaya pengembalian dana tidak menghapus perbuatan pidananya. Keadilan harus ditegakkan. Jika sudah ada bukti dan saksi, proses hukum wajib dilanjutkan," pungkas Burhan.


Kedua organisasi ini menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Kejati Sulsel untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Mereka juga menegaskan, laporan yang mereka masukkan adalah bentuk komitmen menjaga integritas lembaga daerah dari praktik korupsi yang melibatkan elite pemerintahan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DPP KAMI & LSM PERAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tantiem PDAM Makassar Rp20,3 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel