-->

Akademisi Kecam Aksi Pengacara Seret Rektor di Tengah Rapat Senat Universitas Atma Jaya Makassar




Makassar, Sulawesibersatu.com – Dunia akademik kembali tercoreng. Seorang pengacara berinisial HM nekat menyeret Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk, SE, M.Si, keluar dari ruang rapat senat, dalam insiden yang kini viral dan mengundang kecaman luas.


Aksi yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 10.30 WITA itu berlangsung di lantai 3 Gedung Rektorat Universitas Atma Jaya Makassar. HM, yang diketahui merupakan kuasa hukum dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), menerobos masuk saat rapat senat berlangsung dan secara frontal mengumumkan bahwa sang rektor tak lagi menjabat.


Tindakan tidak beretika tersebut menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Dr. Ir. Natsar Desi, SP, M.Si, IPM.

“Sangat disayangkan, seorang yang berlatar belakang hukum bertindak tidak etis di dalam kampus, tempatnya masyarakat akademik,” tegas Dosen Universitas Fajar (Unifa) Makassar itu, Jumat (18/4/2025).


Ia menekankan bahwa insiden tersebut tidak hanya mencoreng nama baik kampus Atma Jaya yang selama ini dikenal sebagai institusi besar dan ternama, tetapi juga menghina marwah dunia pendidikan tinggi.


“Jika masalah ini sudah masuk ke ranah hukum, kami sebagai akademisi berharap aparat kepolisian segera bersikap tegas. Ini penting agar kejadian serupa tak kembali terjadi di kampus mana pun di Indonesia,” ujarnya.


LLDikti Wilayah IX Turun Tangan


Kisruh kepemimpinan di Universitas Atma Jaya Makassar langsung mendapat perhatian dari Ketua LLDikti Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Andi Lukman. Ia memanggil kedua pihak untuk mencari titik temu dan menjaga proses akademik agar tidak terganggu.


Pertemuan yang berlangsung pada Selasa, 25 Maret 2025 itu menghasilkan enam kesepakatan penting, di antaranya menegaskan bahwa Dr. Wihalminus Sombo Layuk tetap sebagai rektor yang sah dan bahwa pengelolaan kampus harus kembali berjalan normal, tanpa perubahan struktural hingga ada keputusan hukum tetap.


Fokus pada Kondusivitas Kampus


Dari enam poin kesepakatan, penekanan terbesar adalah menjaga kondusivitas kampus, transparansi keuangan, dan kelangsungan proses akademik. Bahkan, disepakati pula dilakukan audit terhadap penerimaan keuangan selama masa konflik.


“Sebagai akademisi, saya minta Polrestabes Makassar tidak diam. Seorang rektor telah dipermalukan di hadapan civitas akademika. Ini mencederai martabat pendidikan,” tegas Dr. Natsar.


Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan menjadi panggung pertarungan kepentingan pribadi. Kampus adalah tempat ilmu, bukan arena kekuasaan. (MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akademisi Kecam Aksi Pengacara Seret Rektor di Tengah Rapat Senat Universitas Atma Jaya Makassar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel