-->

Warga Makassar Gugat Telkomsel Gegara Kartu Perdana Seharga Rp10,6 Juta Tak Bisa Digunakan




Makassar, Sulawesibersatu.com - Seorang warga Kota Makassar, Sucianto, melayangkan gugatan terhadap PT. Telkomsel ke Pengadilan Negeri setempat, setelah merasa kesulitan dalam menyelesaikan masalah terkait kartu perdana prabayar yang ia beli seharga Rp10,6 juta. Kartu yang dibeli pada Mei 2024 ini, ternyata telah aktif digunakan orang lain, meski Sucianto belum pernah mengaktifkannya.


"Saya sudah menggugat Telkomsel ke pengadilan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Telekomunikasi. Sidang sudah berjalan," ujar Sucianto kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).


Kejadian bermula saat Sucianto membeli kartu perdana prabayar dari PT Finnet Indonesia, salah satu vendor resmi Telkomsel. Ketika hendak mengaktifkannya, ia mendapati tidak ada sinyal dan tidak ada petunjuk untuk memasukkan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang biasanya diperlukan untuk aktivasi. Merasa kebingungan, Sucianto pun mendatangi kantor GraPARI, namun ia malah mendapat penolakan.


Berharap ada solusi, Sucianto kemudian melapor ke pusat layanan Telkomsel melalui nomor 118, namun setelah empat kali tiket pengaduan dikeluarkan selama sebulan, masalahnya tetap tidak terselesaikan. Ironisnya, Sucianto baru mengetahui bahwa nomor yang ia beli sudah aktif, namun penggunanya tidak diketahui.


Pada Januari 2025, manajemen Telkomsel akhirnya memberikan tanggapan terkait komplain Sucianto. Mereka mengklaim bahwa ada anomali sistem yang menyebabkan nomor tersebut aktif. Sebagai solusi, Telkomsel menawarkan penggantian kartu perdana dengan kategori "golden" sesuai stok yang tersedia, namun Sucianto tetap bersikeras ingin mempertahankan nomor yang memiliki angka yang sesuai dengan tanggal kelahiran kedua anaknya.


"Saya ingin nomor itu, karena angka-angka tersebut sangat berarti bagi keluarga saya," ujar Sucianto tegas. Namun, Telkomsel tetap tidak bisa memenuhi permintaan tersebut dan menawarkan kartu pengganti yang berbeda.


Kasus ini mengungkapkan masalah serius dalam layanan pelanggan dan transparansi perusahaan dalam menangani keluhan konsumen. Gugatan yang diajukan Sucianto ini pun menjadi perhatian banyak pihak yang mengkritik kurangnya perhatian terhadap kebutuhan pelanggan di era digital ini. (Irwan Dg Gassing/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Warga Makassar Gugat Telkomsel Gegara Kartu Perdana Seharga Rp10,6 Juta Tak Bisa Digunakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel