-->

Wali Kota Makassar Dukung Sosialisasi Program Perlindungan Sosial bagi PPPK bersama PT. Taspen.




Makassar, Sulawesibersatu.com - Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima kunjungan dari perwakilan PT. Taspen (Persero) di Balai Kota Makassar pada Rabu, 12 Maret 2025. Pertemuan ini membahas berbagai program perlindungan sosial yang ditawarkan Taspen, khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.


Dalam audiensi tersebut, Branch Manager PT. Taspen Makassar, Ita Wiana Astuti, menyampaikan komitmennya untuk mensosialisasikan program-program Taspen kepada seluruh PPPK di Kota Makassar. Menurut Ita, program perlindungan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan program pensiun Taspen Save sangat penting agar pegawai memahami manfaat jangka panjang yang dapat mereka nikmati.


“Kami ingin memastikan semua PPPK di Kota Makassar mendapatkan pemahaman yang tepat tentang hak-hak mereka. Sosialisasi ini bertujuan agar mereka merasa lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan tugas,” ujar Ita.


Mendukung penuh upaya tersebut, Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwa kesejahteraan pegawai, termasuk PPPK, adalah prioritas utama bagi pemerintah kota. Ia menambahkan, “Kami siap memfasilitasi sosialisasi ini agar informasi terkait program Taspen dapat tersebar luas dan tepat sasaran.”


Selain itu, Munafri juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendukung kelancaran proses sosialisasi ini.


Melalui kerja sama yang kuat antara Pemerintah Kota Makassar dan PT. Taspen, diharapkan para PPPK dapat lebih memahami dan memanfaatkan berbagai manfaat perlindungan sosial yang akan meningkatkan kesejahteraan mereka. (MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Wali Kota Makassar Dukung Sosialisasi Program Perlindungan Sosial bagi PPPK bersama PT. Taspen."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel