-->

Viral! Dua Juru Parkir Merusak Mobil Parkir Lama di Makassar, Ditangkap Polisi




Makassar, Sulawesibersatu.com – Aksi nekat dua pria yang diduga merusak sebuah mobil di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Makassar, menghebohkan media sosial. Kedua pelaku, yang ternyata berprofesi sebagai juru parkir, terekam kamera sedang membuka paksa pintu mobil dengan kawat dan penggaris. Tak hanya itu, mereka juga mengempiskan ban mobil yang sudah lama terparkir tanpa pemiliknya.


Aksi mereka yang terekam video tersebut langsung viral setelah kejadian yang berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam rekaman tersebut, terlihat dengan jelas bagaimana kedua pria itu berusaha mengakses kendaraan yang sudah ditinggalkan berhari-hari. Dengan alat seadanya, mereka merusak pintu mobil dan menggembosi ban.


Kepolisian setempat, melalui Tim Jatanras Polrestabes Makassar, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, Fahrul alias Bob (48), di kediamannya di Lorong 29, Jalan Cendrawasih. Berdasarkan keterangan Fahrul, polisi kemudian berhasil menangkap rekan sejawatnya, Syamsuddin (66), di sekitar lokasi kejadian pada Minggu, 23 Februari 2025, dini hari.


"Motif mereka kesal karena mobil itu dibiarkan parkir tanpa ada pemilik yang jelas. Mereka merasa terganggu dan akhirnya merusaknya dengan alat seadanya," ujar Ipda Andre, Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Makassar.


Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Mereka sudah ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aksi merusak mobil ini menambah daftar kejadian vandalism yang ramai diperbincangkan di media sosial. (Irwan Dg Gassing/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Viral! Dua Juru Parkir Merusak Mobil Parkir Lama di Makassar, Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel