-->

Tradisi dan Aturan Pernikahan di Takalar: KUA Catat 62 Pasangan Menikah pada 2024, Namun Mayoritas Pilih Rumah Pengantin




Takalar Sulsel, Sulawesibersatu.com - Pada tahun 2024, sebanyak 62 pasangan menikah di Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Takalar. Namun, angka tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan pernikahan yang terjadi di daerah ini. Hingga Februari 2025, tercatat sudah ada 16 pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA Takalar.


Menurut Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam Kemenag Takalar, Misbahuddin, banyak pasangan yang memilih menikah di KUA karena terpaksa melakukan pernikahan "kawin lari," mengingat mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan di rumah. Meski begitu, pernikahan di luar balai nikah KUA justru menjadi pilihan utama bagi kebanyakan pasangan di Takalar. Hal ini dipengaruhi oleh tradisi dan adat yang telah berlangsung turun-temurun, di mana banyak pernikahan lebih memilih dilangsungkan di rumah mempelai perempuan.


Namun, Misbahuddin menegaskan bahwa meski di luar balai nikah, pernikahan tetap harus memenuhi dua persyaratan utama: umur yang sesuai dan administrasi yang lengkap. "Pernikahan hanya sah jika calon pengantin sudah berusia minimal 19 tahun, baik untuk perempuan maupun laki-laki. Usia tersebut dianggap cukup secara fisik, emosional, dan kognitif," jelasnya.


Untuk administrasi, ada empat dokumen penting yang harus dipenuhi: keterangan profil calon pengantin (N1), asal-usul keturunan pengantin (N2), persetujuan kedua mempelai (N3), dan keterangan perwalian (N4). Syarat N1, N2, dan N4 bisa diurus di desa, sementara N3 dibuat oleh kedua mempelai sendiri.


Bagi pasangan yang memilih menikah di luar balai nikah, mereka diwajibkan membayar Rp600 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk transportasi dan gaji penghulu KUA yang bertugas mengawasi jalannya pernikahan. Sebaliknya, pernikahan yang dilakukan di balai nikah KUA tidak dikenakan biaya.


Misbahuddin menegaskan, semua pernikahan harus tetap diawasi oleh penghulu KUA dan mematuhi semua persyaratan, agar pernikahan sah secara hukum dan agama. (RW/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tradisi dan Aturan Pernikahan di Takalar: KUA Catat 62 Pasangan Menikah pada 2024, Namun Mayoritas Pilih Rumah Pengantin"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel