Tambang Ilegal di Maros Terus Beroperasi, Dugaan Kongkalikong dan Setoran ke Pejabat Semakin Mencuat
Maros Sulsel, Sulawesibersatu.com – Isu setoran tambang ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, kini semakin memanas, memicu keresahan publik. Dugaan kongkalikong antara pengusaha tambang dan oknum pejabat lokal semakin santer terdengar, meski aktivitas tambang yang dikelola oleh CV Cahaya Maemba milik pengusaha asal Jakarta berinisial R terus berlanjut.
Hasil investigasi yang dilakukan pada Jumat (7/3/2025) mengungkapkan, meski aktivitas tambang ini diduga ilegal, tidak ada tanda-tanda penghentian operasi. Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dua alat berat sempat dihentikan oleh petugas sehari sebelumnya, namun informasi yang beredar mengatakan kunci alat berat tersebut diambil oleh petugas Polres Maros.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras oleh Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Aditya Pandu. "Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang. Kalau pun ada, tentu alat beratnya juga kami sita. Informasi itu tidak benar," tegasnya.
Tak hanya itu, IPTU Aditya juga menanggapi keras dugaan setoran dari pemilik tambang kepada Aparat Penegak Hukum (APH). "Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi itu," kata Iptu Aditya dengan nada yang semakin tegang.
Sementara itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel belum memberikan tanggapan terkait status izin tambang ini. Namun, dampak dari aktivitas tambang yang terus berlangsung mulai terasa. Gunung-gunung yang terkikis akibat galian, pencemaran udara, hingga kerusakan jalanan yang parah akibat truk pengangkut material semakin meresahkan warga.
Penambangan ilegal atau tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar. Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat untuk menindak tegas dugaan pelanggaran ini, sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas.
Dengan ancaman hukum yang besar, namun aktivitas ilegal yang tak terhentikan, publik kini menanti keputusan yang berani dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. (TIM)
0 Response to "Tambang Ilegal di Maros Terus Beroperasi, Dugaan Kongkalikong dan Setoran ke Pejabat Semakin Mencuat"
Posting Komentar