-->

SKANDAL HUKUM DI JENEPONTO: KORBAN DIPENJARA, PELAKU BEBAS! ADA OKNUM YANG BERMAIN?





Jeneponto Sulsel, Sulawesibersatu.com – Keadilan kembali dipertanyakan! Seorang pria bernama Kaharuddin bin Dande melaporkan ancaman terhadap dirinya, tetapi justru dirinya yang ditangkap dan dipenjara! Sementara itu, sosok yang diduga pelaku, Dedi, tetap bebas dan malah diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat.


Kasus ini bukan hanya soal ancaman, tetapi juga dugaan mafia hukum, pemerasan, hingga permainan aparat yang mencoreng wajah keadilan.


KEJANGGALAN FATAL! LAPORAN DIBUAT SEBELUM KEJADIAN?


Ada kejanggalan besar yang membuat publik geram. Laporan yang diajukan Kaharuddin tercatat pada 8 Januari 2025, sementara ancaman yang ia alami baru terjadi 25 Januari 2025.


Bagaimana mungkin seseorang melaporkan kejadian yang bahkan belum terjadi? Apakah ini hanya kesalahan ketik, atau ada sesuatu yang lebih gelap dan busuk di balik kasus ini?


DARI KORBAN JADI TERDAKWA! ADA MAFIA HUKUM?


Alih-alih mendapat perlindungan, Kaharuddin malah ditahan oleh Polsek Bangkala selama 9 hari atas laporan balik dari Dedi. Laporan Dedi diterima kilat, meskipun barang bukti yang dijadikan dasar penangkapan Kaharuddin—senjata tajam yang disebut badik—ternyata bukan badik!


"Saya yang diancam dengan linggis, saya yang dipenjara! Di mana keadilannya?" ujar Kaharuddin dengan nada geram.


Lebih parahnya lagi, Kaharuddin mengaku bahwa saat ia ditahan, Dedi mencoba memerasnya dengan meminta uang Rp50 juta.


"Dia bilang ke saya: Kalau mau bebas, bayar Rp50 juta! Saya sudah bayar polisi untuk menangkapmu, kalau tidak mau terpaksa kasus ini lanjut!" kata Kaharuddin sambil menunjukkan rekaman suara Dedi kepada awak media.


KUASA HUKUM MURKA: “JIKA ADA PERMAINAN, KAMI BONGKAR!”


Mirwan, SH, kuasa hukum Kaharuddin, berjanji tidak akan tinggal diam.


"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas! Jika ada aparat yang bermain, kami akan bongkar! Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas!" katanya dengan nada tinggi.


Sementara itu, Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Waspan RI) ikut bersuara keras.


“Jika benar ada oknum yang melindungi pelaku, ini bukan sekadar kasus biasa, ini tamparan bagi keadilan! Kami tidak akan tinggal diam!" tegas Ketua Bidang Investigasi dan Monitoring Komnas Waspan RI, Muhammad Hairuddin.


Pengacara senior Aring Nawawi, SH, juga mengecam keras dugaan permainan hukum dalam kasus ini.


“Ancaman adalah tindak pidana serius! Jika ada aparat yang membekingi pelaku, ini sinyal bahaya bagi masyarakat! Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!" katanya geram.


APAKAH POLISI AKAN MENEGAKKAN KEADILAN ATAU MEMBIARKAN KASUS INI MENGUAP?


Kini, semua mata tertuju pada kepolisian. Apakah mereka akan bekerja secara profesional dan menindak kasus ini dengan transparan? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus lainnya menghilang tanpa jejak, terkubur dalam diam?


Jawabannya ada di tangan aparat penegak hukum.Tapi satu hal yang pasti: Publik tidak akan tinggal diam! (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SKANDAL HUKUM DI JENEPONTO: KORBAN DIPENJARA, PELAKU BEBAS! ADA OKNUM YANG BERMAIN?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel