Sindikat Uang Palsu di Gowa Terungkap, Kejaksaan Negeri Gowa Serahkan 8 Berkas Kasus ke Jaksa
Gowa Sulsel, Sulawesibersatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menyatakan bahwa delapan berkas perkara kasus uang palsu di Kabupaten Gowa telah lengkap dan berstatus P-21. Kasus yang melibatkan 11 tersangka ini memasuki tahap baru dengan rencana penyerahan tersangka beserta barang bukti pada Rabu (19/3/2025) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa delapan berkas perkara ini terbagi dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan tersangka yang memproduksi uang palsu, klaster kedua untuk tersangka yang mengedarkan uang palsu, dan klaster ketiga untuk mereka yang menerima uang palsu. Sementara tujuh berkas lainnya masih dalam tahap pelengkapan dan koordinasi lebih lanjut dengan Polres Gowa.
Salah satu yang sudah siap disidangkan adalah berkas atas nama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS). Soetarmi juga mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti terkait ASS akan segera dijadwalkan.
Sindikat Uang Palsu yang Dirusak dari Kampus
Kasus ini bermula pada awal Desember 2024, setelah seorang pelaku tertangkap tangan mengedarkan uang palsu senilai Rp500 ribu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penemuan mesin pencetak uang palsu di dalam gedung perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar. Mesin tersebut, yang digunakan untuk mencetak uang palsu, beserta uang senilai Rp446.700.000,- berhasil disita oleh aparat kepolisian.
Dengan jaringan yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pegawai bank hingga PNS, sindikat uang palsu ini menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik. Para tersangka yang terlibat dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman berat sesuai peran masing-masing dalam sindikat ini.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat kepolisian, dan masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi guna menghindari peredaran uang palsu yang semakin marak. (Irwan Dg Gassing)
0 Response to "Sindikat Uang Palsu di Gowa Terungkap, Kejaksaan Negeri Gowa Serahkan 8 Berkas Kasus ke Jaksa"
Posting Komentar