Sidang Setempat Pengadilan Agama Makassar: Sengketa Hibah yang Ternyata Sudah Diperjualbelikan Secara Diam-Diam
Makassar, Sulawesibersatu.com – Sidang setempat atau pemeriksaan setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar pada Jumat pagi (7/3/2025) menyoroti sebuah perkara sengketa pembatalan hibah yang melibatkan tanah yang terletak di Jalan Sunu Raya Nomor 42 Makassar. Sidang ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk aparat pemerintah setempat dan para kuasa hukum yang terlibat dalam perkara ini.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dra. Raodhawiah, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Penggugat Soefian bersama Kuasa Hukum Ibrahim Bando, SH, dan Tergugat I Muhyina Muin yang diwakili oleh Kuasa Hukum Irfan, SH. Tak hanya itu, Kuasa Hukum PPAT Taufiq Arifin dan perwakilan dari Tergugat Intervensi, Hikmah, juga turut hadir dalam sidang yang berlangsung lancar dan aman meski bertepatan dengan hari pertama puasa Ramadan.
Agenda utama sidang setempat ini adalah untuk memeriksa apakah obyek sengketa yang dipermasalahkan benar-benar ada. Namun, sidang kali ini menjadi lebih panas ketika Penggugat menunjukkan bukti baru yang mengejutkan sebuah Surat Pernyataan Penjualan Cicilan. Dalam dokumen tersebut, Hikmah, sebagai pembeli, mengklaim telah melakukan pembayaran kepada Muhyina Muin pada periode Desember 2023 hingga Januari 2024, dengan total pembayaran mencapai Rp2,6 miliar.
Menurut Penggugat Soefian, bukti ini menunjukkan bahwa obyek sengketa yang seharusnya dihibahkan pada Januari 2024, ternyata sudah diperjualbelikan secara diam-diam oleh Tergugat I, tanpa sepengetahuan dirinya. "Hibah yang seharusnya saya terima ternyata sudah dijual, dan akta hibah baru dibuat setelah transaksi jual beli tersebut," jelas Soefian dengan tegas di hadapan majelis hakim.
Namun, meskipun bukti tersebut cukup menghebohkan, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak novum tersebut sebagai bukti tambahan. Hakim Ketua Sidang, Dra. Raodhawiah, menegaskan bahwa proses pembuktian sudah selesai dan bukti baru hanya akan dipertimbangkan dalam tahap kesimpulan yang akan datang.
Sidang yang berlangsung di lapangan ini menjadi sorotan, apalagi dilaksanakan pada hari pertama bulan puasa, namun tetap berjalan dengan tertib. Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa agenda sidang berikutnya untuk mendengarkan kesimpulan dari masing-masing pihak akan dilaksanakan pada 19 Maret 2025.
Perkembangan sidang ini menambah ketegangan dalam kasus sengketa hibah yang masih terus berlanjut dan menanti keputusan final dari Pengadilan Agama Makassar. (Irwan Dg Gassing/MH)
0 Response to "Sidang Setempat Pengadilan Agama Makassar: Sengketa Hibah yang Ternyata Sudah Diperjualbelikan Secara Diam-Diam"
Posting Komentar