Polres Mamasa Serahkan Tersangka Perjudian ke Kejaksaan Negeri Mamasa
Mamasa Sulbar, Sulawesibersatu.com - Polres Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perjudian yang melibatkan seorang wiraswasta, pada Selasa (18/3/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
Tersangka yang berinisial B (45 tahun) diduga terlibat dalam perjudian yang terjadi pada Minggu dini hari, 3 November 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, di sebuah kafe yang berlokasi di Kelurahan Mamasa. Tindakannya mengundang perhatian karena melibatkan transaksi elektronik dalam praktik perjudian, yang dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 atau Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang tercatat pada 3 November 2024, diikuti dengan serangkaian langkah hukum seperti penerbitan Surat Perintah Tugas dan Penyidikan oleh Polres Mamasa. Setelah penyidikan berlangsung, Kejaksaan Negeri Mamasa menyatakan berkas perkara lengkap, dan penyerahan tersangka ke kejaksaan berlangsung pada pukul 09.30 WITA hingga 12.00 WITA, dalam suasana yang aman dan kondusif.
Kini, tersangka telah memasuki tahap penuntutan dan akan segera dihadapkan pada proses peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Polres Mamasa memastikan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan sesuai ketentuan, menandai langkah serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayah Mamasa.
Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana perjudian lainnya, bahwa aparat hukum di Mamasa tidak main-main dalam penegakan hukum. (RH/MH)
0 Response to "Polres Mamasa Serahkan Tersangka Perjudian ke Kejaksaan Negeri Mamasa"
Posting Komentar