-->

Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Wartawan Kecewa




Lampung, Sulawesibersatu.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda di Lampung menuai sorotan tajam setelah diduga menolak kedatangan sejumlah wartawan yang ingin bersilaturahmi dan mendapatkan informasi seputar kondisi serta program pembinaan di dalam lapas. Tindakan ini memicu kritik karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak wartawan untuk mencari dan memperoleh informasi.


Kejadian bermula saat wartawan dari berbagai media berusaha menemui pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Lampung di Lapas Kelas IIA Kalianda. Mereka ingin menggali informasi terkait pembinaan warga binaan. Namun, upaya mereka menemui pejabat lapas tersebut malah berakhir dengan penolakan tanpa alasan yang jelas.


Salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan, berinisial TN, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami datang dengan niat baik untuk bersilaturahmi dan meminta informasi terkait pembinaan warga binaan. Tapi malah dihalangi. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik kami,” ujarnya. Rekan media lainnya menambahkan, meskipun sudah mencoba menghubungi Humas Lapas, mereka tetap tidak bisa bertemu dengan Kepala Lapas (Kalapas). Humas bahkan mengatakan Kalapas sedang mengikuti pertemuan Zoom dan menolak memberikan nomor kontaknya tanpa izin.


Kecewa dengan perlakuan tersebut, wartawan yang datang dari Bandar Lampung merasa diabaikan. “Kami berlima datang jauh-jauh, tapi respons yang kami terima sangat tidak memadai. Kalapas sebelumnya lebih terbuka,” ungkap HT, salah satu wartawan yang merasa kecewa.


Penolakan ini, menurut sejumlah pengamat, berpotensi melanggar Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang memberikan hak kepada pers untuk mencari dan memperoleh informasi, serta Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.


Yang lebih mengejutkan, Lapas Kelas IIA Kalianda diketahui memiliki anggaran besar untuk program pembinaan dan kebutuhan dasar narapidana di tahun 2024, dengan total anggaran mencapai Rp6,5 miliar. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas belum memberikan penjelasan terkait penolakan tersebut.


Wakil Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhamad Iqbal, turut menyoroti kejadian ini. “Pejabat publik, termasuk pihak lapas, harus bersikap transparan dan kooperatif terhadap media. Informasi publik adalah hak masyarakat,” ujarnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak yang mendukung kebebasan pers dan transparansi informasi. Di tengah protes ini, masyarakat berharap agar pihak Lapas segera memberikan klarifikasi dan memperbaiki komunikasi dengan media demi menjaga transparansi dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (Agus/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lapas Kelas IIA Kalianda Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Wartawan Kecewa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel