-->

"Workshop Hukum di Makassar Ungkap Polemik Kewenangan Penegak Hukum: Asas Dominus Litis Jadi Sorotan Utama"




Makassar, Sulawesibersatu.com – Dalam suasana penuh antusiasme, puluhan peserta berkumpul di Hotel Denpasar Makassar untuk mengikuti workshop bertajuk “Potensi Konflik Kewenangan Antara Lembaga Penegak Hukum Pidana”. Acara yang diselenggarakan pada Jumat (28/2/2025) oleh Program Studi Magister Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) bersama Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Sulawesi Selatan ini berhasil menarik perhatian praktisi hukum, akademisi, dan aktivis. Fokus utama diskusi kali ini adalah polemik kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian terkait penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUKHAP).


Asas Dominus Litis: Menguak Konflik Kewenangan dalam Penegakan Hukum


Workshop dimulai dengan pembukaan penuh semangat dari Syahrial Wahyu Maulana, SH, yang memuji kerjasama yang solid antara lembaga-lembaga penyelenggara. Gunawan, salah satu narasumber, mengupas isu tumpang tindih kewenangan yang muncul antara kejaksaan dan kepolisian. “Penerapan asas Dominus Litis dalam RUKHAP membutuhkan kajian yang mendalam agar tidak menciptakan kebingunguan dalam penegakan hukum,” ujarnya.


Pendidikan Hukum bagi Polisi: Kunci Penyelesaian Kasus yang Efektif


Di sisi lain, Herianto, SH, akademisi dari Universitas Muslim Indonesia, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pendidikan hukum di kalangan aparat kepolisian. “Minimnya pengetahuan hukum di tubuh kepolisian seringkali menghambat kelancaran proses hukum. Penyidik yang terlatih akan mempercepat dan mempermudah pengajuan berkas ke kejaksaan,” tuturnya.


Mewujudkan Hukum yang Adil dan Efektif


Dr. Amiruddin Lannurung, SH, MH, turut menyoroti lemahnya penerapan hukum pidana di Indonesia yang masih jauh dari harapan. “Penegakan hukum harus benar-benar bisa menciptakan rasa keadilan, bukan hanya sekadar prosedural,” ungkapnya, menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam sistem peradilan.


Dukungan Penuh untuk LIDIK PRO Sulsel


Dalam kesempatan yang sama, Dr. Mira Mila Kusuma Dewi, SH, LLM, M.Kn, memberikan apresiasi tinggi kepada LIDIK PRO Sulsel atas kesuksesan acara ini. “LIDIK PRO telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memperjuangkan penegakan hukum yang lebih baik. Semoga lembaga ini terus berkiprah dan memberi dampak positif untuk masyarakat,” ungkapnya dengan penuh harapan.


Sukses Berkat Kolaborasi yang Solid


Di akhir acara, Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Muh. Kemal Situru, S.Pd, M.Si, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kesuksesan workshop ini. "Terima kasih kepada Program Studi Magister Hukum UIT, LSM Leskap, Patawari Law Firm, dan media yang telah mendukung kelancaran acara ini. Meskipun Ketua Prodi sedang menjalankan ibadah umrah, acara ini tetap berjalan lancar berkat kerjasama yang solid,” ujar Kemal dengan rasa syukur.


Dengan berakhirnya workshop ini, diharapkan ada langkah nyata untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum, serta mendorong peningkatan kualitas aparat penegak hukum di Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih cepat, transparan, dan adil. (FS Dg Ngalle/MH)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to " "Workshop Hukum di Makassar Ungkap Polemik Kewenangan Penegak Hukum: Asas Dominus Litis Jadi Sorotan Utama""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel