-->

Viral di Media Sosial: Mengaku Pengacara Melawan Arus Lalu Lintas dan Merendahkan Pengendara




Makassar, Sulawesibersatu.com - Seorang pria di Makassar menjadi sorotan publik setelah terekam video viral melanggar aturan lalu lintas. Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat mengenakan kemeja biru dengan cincin batu di jari manis kiri, tengah melawan arus lalu lintas di Jalan Dr. Leimena, Makassar.


Pria tersebut kemudian menyerempet motor pengendara lain yang sedang mengambil video. Pria yang merekam kejadian tersebut mengungkapkan bahwa pelaku awalnya melawan arah, hingga akhirnya bersenggolan dengan motornya. Meski jelas-jelas melanggar aturan, pria berbaju biru itu tetap merasa dirinya benar dan berusaha menunjukkan bahwa dia paham hukum.


Tak hanya itu, dalam video tersebut, pria berbaju biru juga memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai anggota pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Saat pengendara yang terekam mencoba membela diri dengan mengatakan "Ini kan satu arah, Pak," pria itu malah merendahkan dan mencemooh, seolah merasa lebih tahu soal hukum.


Pria tersebut diketahui bernama Abdul Qadir, namun hingga kini belum ada konfirmasi apakah ia benar-benar anggota Peradi. KTA yang ditunjukkan pun menjadi pertanyaan besar, apakah itu asli miliknya atau hanya sekadar alat untuk menegaskan klaimnya.


Tindakannya yang arogan ini menuai banyak kecaman dari masyarakat, terutama dari kalangan profesi hukum yang menilai bahwa seorang pengacara seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam berperilaku di tengah masyarakat. Kini, masyarakat penasaran apakah Peradi akan menindaklanjuti kasus ini, mengingat kejadian ini memberikan gambaran buruk terhadap profesi hukum.


Kasus ini juga mengingatkan kita bahwa hukum bukan hanya soal pengetahuan, tapi juga soal sikap dan tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Viral di Media Sosial: Mengaku Pengacara Melawan Arus Lalu Lintas dan Merendahkan Pengendara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel