-->

Tiga Tahun Tanpa Kejelasan: Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya Terancam Tak Terselesaikan




kubu Raya, Kalbar,  Sulawesibersatu.com – Kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah milik H. Abd Hakim seluas 6.688 m² yang terjadi sejak Agustus 2022 di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, telah menyisakan kekecewaan mendalam bagi para korban. Meskipun bukti autentik dan saksi telah diserahkan, tak ada progres signifikan dari pihak kepolisian, yang menyebabkan kasus ini terus menggantung tanpa kepastian hukum.


Nur Jali, ahli waris H. Abd Hakim, dengan penuh penyesalan mengungkapkan, "Sudah berulang kali kami meminta konfirmasi, namun jawabannya tetap sama. Tidak ada perkembangan yang jelas mengenai penanganan kasus mafia tanah ini". Kecewa dengan sikap Polres Kubu Raya, ia berupaya menemui Kanit Reskrim yang baru, IPTU Elyas, pada 28 Oktober 2024. Namun, jawaban yang diterima tetap tidak memuaskan. Kanit Reskrim hanya menyatakan akan segera melakukan gelar perkara, meski tak ada jaminan waktu yang pasti.


Situasi semakin memanas ketika pihak kepolisian di bagian Harda mengungkapkan bahwa berkas kasus ini masih dicari, karena ruangan mereka baru saja dipindahkan. "Kami akan pelajari berkasnya, apakah kasus ini akan dilanjutkan atau diberhentikan," kata Arman, petugas Harda, dengan nada yang tak terlalu meyakinkan.


Kekecewaan semakin memuncak karena meskipun bukti dan kronologi kejadian telah jelas, kelompok Abdullah yang terlibat dalam penyerobotan tanah tersebut hingga kini belum dipanggil untuk diproses hukum. Hal ini menambah kesan bahwa mafia tanah ini kebal hukum, memperburuk citra penegakan hukum di daerah tersebut.


Syamsuardi, Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar, yang mendampingi Nur Jali, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Presiden RI, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Pertanahan RI, Ombudsman RI, dan pejabat terkait lainnya. “Kasus ini sudah terlalu lama, dan kami tidak akan diam. Kami mendesak penegakan hukum yang lebih tegas agar mafia tanah ini tidak terus merugikan masyarakat,” tegas Syamsuardi.


Masyarakat kini menunggu apakah upaya lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dapat mempercepat penyelesaian kasus ini, ataukah kasus mafia tanah ini akan terus menggantung dan mengabaikan hak-hak warga yang dirugikan. Pihak korban menegaskan, tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan hingga kasus ini benar-benar diselesaikan dengan transparan dan adil.


Mafia tanah, sekali lagi, mempertaruhkan kredibilitas hukum di Indonesia. Waktu yang akan menentukan apakah kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan, ataukah mafia tanah akan terus berkuasa. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tiga Tahun Tanpa Kejelasan: Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya Terancam Tak Terselesaikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel