-->

Tambang Galian C Ilegal di Barru: LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penutupan Segera




Barru Sulsel, Sulawesibersatu.com - Tambang galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Malusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan. Aktivitas tambang yang tanpa izin ini dinilai merusak lingkungan dan mengancam kehidupan sosial masyarakat sekitar.


Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mendesak Bupati Barru dan Kapolres Barru untuk segera menghentikan atau menutup tambang tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan, termasuk tempat pemakaman yang rusak akibat aktivitas tambang.


“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini harus dipertanggungjawabkan oleh oknum pengelola tambang. Menghentikan kerusakan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua, baik pihak pemerintah maupun masyarakat,” ujar Djaya Jumain dengan tegas.


LBH Suara Panrita Keadilan berencana membentuk tim khusus yang akan bertemu langsung dengan masyarakat sekitar untuk mendalami kerugian yang mereka alami. Djaya berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan tegas sebelum masa jabatan Bupati Barru berakhir. Ia juga menegaskan bahwa tim LBH akan melakukan investigasi lebih lanjut, untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi pidana yang melibatkan oknum penambang atau bahkan aparat penegak hukum.


Tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana. LBH Suara Panrita Keadilan berharap kasus ini menjadi prioritas untuk penegakan hukum yang adil dan transparan. (TIM)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tambang Galian C Ilegal di Barru: LBH Suara Panrita Keadilan Desak Penutupan Segera"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel