-->

Sorotan terhadap Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel: Kesenjangan dan Tantangan di Lapangan




Makassar, Sulawesibersatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kota Makassar memberikan sorotan tajam terhadap penerapan keadilan restoratif (RJ) dalam penanganan kasus narkotika di Sulsel. Dalam pertemuan rutin yang digelar pada Sabtu (22/2/2025) di Hotel Grand Asia, sejumlah temuan mengejutkan terkait implementasi RJ oleh kepolisian terungkap. Temuan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik dalam pelaksanaan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021.


Yayasan KARISMA, salah satu lembaga yang terlibat, mengungkap adanya jurang pemisah antara pemahaman konseptual dan penerapan RJ, khususnya dalam kasus pengguna narkotika. Azis Dumpa, Penanggung Jawab kegiatan tersebut, menyoroti sejumlah masalah di lapangan, seperti praktik jual beli kasus dan pemerasan yang dilakukan oknum di kepolisian. Tak hanya itu, kurangnya keterbukaan data dan informasi, serta akses terbatas ke sistem administrasi rehabilitasi, turut menjadi hambatan besar dalam mewujudkan RJ yang efektif.


Selain itu, temuan lain yang mencuat adalah masih maraknya praktik penyiksaan, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, bahkan penembakan oleh pihak kepolisian yang melibatkan kasus narkotika. Farid Satria, Penanggung Jawab pertemuan, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas kerja kepolisian agar penanganan kasus narkotika berjalan sesuai prinsip keadilan.


Menanggapi sorotan tersebut, IPTU Sasmawati, perwakilan Dit Narkoba Polda Sulsel, mengaku baru pertama kali mendengar adanya jual beli kasus dalam penanganan tindak pidana narkotika. Ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan temuan tersebut agar dapat diproses lebih lanjut oleh Propam dan Wasidik.


Meskipun ada berbagai tantangan, data yang dihimpun menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus narkotika yang diselesaikan dengan mekanisme RJ pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022. Namun, beberapa polres, seperti Polres Gowa dan Polres Barru, menunjukkan tren peningkatan penyelesaian kasus dengan pendekatan RJ, mengindikasikan adanya perbaikan di beberapa wilayah.


Restorative justice sendiri menekankan pemulihan korban dan rehabilitasi pelaku narkotika, sejalan dengan amanat Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan hanya diproses secara hukum.


Dengan berbagai temuan ini, keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih manusiawi dalam penanganan kasus narkotika di Sulsel, mengurangi angka kriminalitas, dan memberikan kesempatan kedua bagi para korban penyalahgunaan narkoba untuk kembali ke masyarakat. Namun, agar tujuan ini tercapai, perbaikan dalam implementasi di lapangan sangat diperlukan. (Irwan Dg Gassing)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sorotan terhadap Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel: Kesenjangan dan Tantangan di Lapangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel